Seorang Pedagang di Kalukku Edar Narkoba Jenis Sabu, di Ringkus Sat Narkoba Polresta Mamuju
![]() |
| Ilustrasi |
Mamuju, analysis.id — Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju yang tergabung dalam Tim Satgas P3GN berhasil lakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Belang-Belang kecamatan Kalukku Mamuju.
Diketahui, Seorang lelaki atas nama inisial MM (37) yang berprofesi sebagai Pedagang Mamuju diamankan dipolresta Mamuju Atas kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta konsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Makmur saat dikonfirmasi Senin (2/10) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami telah menangkap Lelaki MM dirumahnya tepatnya didesa Belang – belang, Kecamatan Kalukku,” Kata Iptu Makmur.
Makmur mengungkapkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Lelaki MM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki MM sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba.
“Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti 11 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu siap edar dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo,” Papar Makmur.
Kendati demikian, kata makmur adapun modus pelaku menjalankan aksinya mengaku dengan cara menunggu telpon seseorang yang akan membeli narkoba miliknya kemudian mengantarkan sesuai pesanan pembeli.
“Selanjutnya, Pelaku MM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup


Tinggalkan Balasan