Upaya Pemkot Parepare Optimalkan PAD Lewat Penataan Aset di Jalan Bau Massepe
Analysis.id, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulswl) melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) melayangkan surat perintah pengosongan kepada pengelola Pojok UMKM di Jalan Bau Massepe. Langkah tegas ini diambil demi melakukan penataan aset sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Aset BKD Parepare, Musdaliah Karim mengungkapkan, lahan dan bangunan Pojok UMKM tersebut merupakan aset resmi pemerintah. Aset itu mengantongi sertifikat Hak Pakai nomor 00145 dengan luas 53 meter persegi.
Belakangan, pemanfaatan bangunan tersebut menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Alhasil, Pemkot Parepare harus melakukan evaluasi total.
“Permintaan pengosongan ini guna penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib pengelolaan aset daerah,” kata Musdaliah dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Musdaliah menyebut, penataan ini juga dilakukan demi mendukung roda pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih maksimal. Eksekusi ini diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.
“Ini sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD,” tegasnya.
Kebijakan pengosongan ini nyatanya tidak berjalan mulus. Pengelola Pojok UMKM sempat melayangkan komplain langsung kepada pihak Pemkot Parepare saat menerima surat tersebut.
Namun, Pemkot Parepare tetap bergeming. Musdaliah menilai, lokasi Pojok UMKM berada di kawasan yang sangat strategis. Sangat disayangkan jika potensinya dalam menyumbang PAD tidak digarap secara maksimal.
“Peluang Pojok UMKM sangat besar dalam kontribusinya dalam memasukkan PAD karena berada di wilayah kawasan strategis,” jelas Musdaliah.
Lantas, bagaimana nasib para pelaku UMKM yang selama ini menempati lokasi tersebut?
Musdaliah memastikan pemerintah tidak akan menelantarkan mereka. Fungsi inkubator bagi para pelaku usaha kecil akan dipindahkan dan dipusatkan ke lokasi lain yang tak kalah representatif.
“Selama ini Pojok UMKM merupakan inkubator UMKM, sehingga wadah tersebut akan dimaksimalkan dengan memberikan ruang di Balai Ainun bersama dengan komunitas binaan Pemerintah Kota Parepare lainnya,” pungkas Musdaliah.

Tinggalkan Balasan