Sosialisasi dan Public Hearing UU tentang Desa, di Hadiri Langsung Ketua DPRD Sulbar

MAMUJU, Analysis.co.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, menghadiri acara pembukaan sosialisasi dan public hearing mengenai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara ini diselenggarakan di Aula Ballroom Hotel D’Maleo Mamuju, Selasa (07/05/2024).

Diketahui, kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan dan mendiskusikan secara langsung perubahan terbaru dalam UU yang mengatur tentang pengelolaan dan kewenangan desa, dimana untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan di tingkat desa hingga provinsi,

Selain itu, Sosialisasi dan public hearing ini dihadiri oleh Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas berbagai pejabat Pemerintahan, Kepala Desa, para perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Sulbar.

Dalam sambutan, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai UU Desa yang baru agar dapat diimplementasikan dengan efektif.

“Perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan memaksimalkan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak sangat kami harapkan,” ujar Suraidah yang juga merupakan Doktor Muda.

Selain untuk sososialisasi, Doktor muda ini menyampaikan, “Forum ini juga sebagai tempat menampung aspirasi dari seluruh Kepala Desa dan perangkat desa sebagai masukan untuk penyusunan Peraturan Pemerintah,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas menjelaskan kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing Undang undang nomor 3 tahun 2024 terkait Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

” juni nanti mulai dilakukan pembahasan PP, jadi aspirasi dari para kepala desa yang akan diimplementasikan. Seperti contoh adalah kepala desa yang akan habis masa tugasnya di Februari sehingga akan diperpanjang otomatis sehingga membutuhkan PP,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup