Wali Kota Parepare Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRD, Pendapatan Diproyeksikan Naik

Analysis.id, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penyerahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/9/2026).

Dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp933,36 miliar lebih. Angka ini naik sekitar Rp68,05 miliar atau 7,86 persen dibanding anggaran pokok 2026.

Tasming menjelaskan, perubahan ini mengacu pada Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan itu memungkinkan perubahan APBD jika terjadi perkembangan yang tak sesuai asumsi, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun lalu, hingga keadaan darurat.

Dari sisi komponen pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipatok Rp319,42 miliar lebih, bertambah Rp18,16 miliar. Adapun pendapatan transfer pusat dan antar-daerah mencapai Rp613,42 miliar lebih, atau naik Rp49,88 miliar.

Sementara itu, alokasi belanja mengalami dinamika berbeda. Belanja operasi tercatat turun Rp37,77 miliar menjadi Rp860,13 miliar lebih.

Sebaliknya, belanja modal melonjak signifikan. Alokasinya naik menjadi Rp114,76 miliar atau bertambah sekitar Rp92,38 miliar.

Pada sektor pembiayaan, penerimaan bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp87,10 miliar lebih. Pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang tetap di angka Rp1,57 miliar lebih.

Tasming menegaskan, rincian tersebut masih berupa gambaran umum sebagai pengantar keuangan. “Hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat bersama dengan TAPD,” ujar Tasming.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dapat menjaga komunikasi agar proses pembahasan APBD Perubahan berjalan maksimal.

Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang intensif selama pembahasan. Terlebih, batas akhir pengesahan APBD Perubahan 2026 jatuh pada 30 September 2026.

“Kalau misalnya ada hal yang urgent, tolong dikomunikasikan dengan Pak Sekda selaku Ketua TAPD supaya lancar kegiatan pembahasan ini bisa lebih maksimal, karena kita tahu bersama bahwa batas akhir dari pembahasan ini sampai tanggal 30 September,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup