Anak Muda NU Minta DPR Tetapkan Wahidah Suaib Jadi PAW Ombudsman RI, Jangan Ada Kompromi Politik
Analysis.id, Jakarta – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Suhardi Sida, mendesak DPR RI agar profesional dalam menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Ia meminta DPR memegang teguh prinsip negara hukum dan meritokrasi, bukan kepentingan politik.
Suhardi menegaskan, calon yang menempati urutan berikutnya dalam hasil seleksi resmi adalah Wahidah Suaib. Karena itu, DPR semestinya langsung menetapkan Wahidah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Jangan sampai mekanisme PAW justru mengabaikan hasil seleksi yang telah dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Yang harus dijaga bukan hanya siapa yang terpilih, tetapi juga integritas sistem yang telah dibangun,” kata Suhardi Sida, Selasa (28/7/2026).
Suhardi menjelaskan, proses seleksi Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 yang dilakukan DPR telah menghasilkan ranking calon berdasarkan penilaian objektif. Urutan tersebut seharusnya menjadi rujukan mutlak saat terjadi PAW.
Ia mengkhawatirkan munculnya persepsi negatif di masyarakat jika penetapan PAW mengabaikan daftar urut hasil seleksi resmi.
“Ketika hasil seleksi dikesampingkan, publik tentu akan mempertanyakan komitmen dan integritas negara dalam menegakkan prinsip meritokrasi,” tegasnya.
Suhardi mengingatkan, Ombudsman merupakan lembaga independen pengawas pelayanan publik. Independensi lembaga tersebut harus dijaga ketat sejak dari proses pengisian anggotanya.
Ia berharap DPR RI tidak mempertaruhkan kredibilitas lembaga dan marwah Ombudsman demi kepentingan politik sesaat.
“Kepercayaan publik terhadap lembaga negara dibangun melalui konsistensi dalam menjalankan aturan. Jika proses seleksi telah melahirkan urutan calon, maka sudah sepatutnya urutan itu dihormati,” tutur Suhardi.
Suhardi menambahkan, publik menanti konsistensi DPR dalam mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.
“Publik tidak sedang menunggu kompromi politik. Publik sedang menunggu keberanian negara untuk konsisten pada aturan yang telah dibuatnya sendiri. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan