Dinilai Langgar Aturan Hutan Lindung, Gakkum KLHK Sulawesi Tetapkan YKY Tersangka

YKY Saat di Mintai Keterangan Oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. (Dok. Analysis.co.id).

MAMUJU, Analysis.co.id – Tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp.7,500. 000. 000 (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dan akan dilakukan penyidikan pidana berlapis (multidoor) termasuk tindak pidana pencucian uang.

Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, Kejaksaan Tinggi Sulbar, dan POM KOREM 142 TATAG Mamuju,  berhasil menangkap YKY (72) WNA Korea Selatan sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.

YKY telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Polda Sulbar Tersangka. Dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasał 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022  tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan  ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 7,500.000.000 (tujuh  milyar lima ratus juta rupiah).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove, Serta Daerah Aliran Sungai. Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove serta Daerah Aliran Sungai sangat penting untuk mencegah erosi dan abrasi, habitat berbagai satwa, nursery grown bagi udang, kepiting, dan ikan, Serta mengendalikan pencemaran dari daratan yang masuk ke perairan.

Menurutnya, Kegiatan tambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh Tersangka YKY merupakan kejahatan serius, Perlindungan ekosistem  mangrove merupakan program prioritas dan komitmen pemerintah. Untuk itu, Tersangka YKY harus dihukum maksimal agar ada keadilan, dan ada efek jera, serta  menjadi pembelajaran.

“Saya telah perintahkan penyidik untuk terus mengembangkan pengungkapan  1, Kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku-pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan dari Tersangka YKY termasuk menelusuri aliran dana dari kejahatan tambang ilegal ini melalui koordinasi dengan PPATK Saya juga memerintahkan penyidik untuk menerapkan penyidikan pidana berlapis (multidoor) baik terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang, serta  tindak kejahatan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Tegas Rasio Ridho Sani.

Ditempat yang sama, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa, Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung. Merespons laporan  tersebut. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan desk analisis dan melakukan gelar kasus pada awal Agustus 2024.

“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kami Tim Operasi Gabungan untuk melakukan investigasi dan penindakan. Tim Operasi Gabungan menemukan bukti kuat adanya kegiatan penambangan dan  penyimpanan (stockpile) ilegal di lokasi, serta berhasil mengamankan 8 alat berat/alat  pengangkut yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut. Selanjutnya tim operasi  mengevakuasi dan mengamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar,” jelasnya.

Meski begitu, Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap YY (36), pengawas lapangan, ia mengungkapkan bahwa, “aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan YKY (72) sebagai pemodal utama. Selain sebagai investor, YKY  juga aktif mengawasi kegiatan penambangan di lapangan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto Saragih Napitu,  menambahkan, Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan sinergi antar  instansi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia  Sebagaimana di ketahui Bapak Presiden Jokowi telah beberapa kali mengingatkan untuk menjaga ekosistem mangrove.

“Kami meminta kerja sama dan dukungan semua pihak termasuk instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa  depan. Selain itu, Gakkum KLHK berkomitmen untuk memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan ini diterapkan secara efektif berbasis teknologi dan ilmu  pengetahuan,” tambah Rudi.

Rudi juga menegaskan, bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk tambang  ilegal.

“Gakkum KLHK selama beberapa tahun terakhir telah melaksanakan 2.170  Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan Liar, dan TSL, serta membawa 1.597 kasus ke pengadilan (P-21),” sambungnya.

Selanjutnya, Aswin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada  seluruh mitra kerja Gakkum KLHK di Wilayah Sulawesi, khusunya dalam membantu pengungkapan kasus.

“Dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar,  Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat, POM KOREM 142 TATAG, Kejaksaan Tinggi Sulbar, serta masyarakat yang aktif dalam menjaga kelestarian hutan di  Sulbar,” tutupnya.

Tutup