Realisasikan Janji Wali Kota, Pemkot Parepare Mulai Cairkan TPP ASN Secara Bertahap
Analysis.id, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai merealisasikan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai pekan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan proses pembayaran sudah berjalan sesuai mekanisme. Hal ini sekaligus menepati janji Wali Kota Tasming Hamid sebelumnya.
“Sesuai dengan janji Bapak Wali Kota Tasming Hamid, pekan ini akan dicairkan. Alhamdulillah, TPP ASN Pemkot Parepare sedang dalam proses pembayaran,” kata Hamka dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Hamka menjelaskan, pencairan tidak dilakukan secara serentak. Cepat atau lambatnya pengiriman dana bergantung pada usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Proses ini memang memerlukan kehati-hatian karena harus melalui tahapan verifikasi,” imbuhnya.
Sejauh ini, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menjadi OPD pertama yang telah menerima pencairan. Hamka pun meluruskan kabar terkait ASN yang merasa belum menerima haknya.
“Jika ada ASN yang belum dicairkan, itu karena belum diusulkan pembayarannya. Tapi tetap dicairkan namun secara bertahap pada masing-masing OPD,” jelas Hamka.
Lebih lanjut, Hamka memastikan Badan Keuangan Daerah (BKD) telah berkoordinasi intensif dengan seluruh OPD. Hal itu dilakukan guna memastikan tidak ada kendala teknis dalam proses transfer ke rekening pegawai.
“Bapak Wali Kota sangat memahami bahwa TPP merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan ASN. Kami akan terus berupaya agar pembayaran tepat waktu dan akuntabel,” tegasnya.
Hamka juga meminta para ASN tetap fokus menjalankan tugasnya melayani masyarakat meski sempat terjadi dinamika terkait pencairan ini.
“Pemerintah kota akan terus memberikan yang terbaik, namun kami juga berharap ASN dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan