Sorotan Anggaran Makan-Minum Pemkot Parepare Rp 7,2 M, Sekda: Bukan Buat Pribadi Wali Kota
Analysis.id, Parepare – Anggaran makan dan minum sebesar Rp 7,2 miliar pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Amarun Agung Hamka angkat bicara dan menegaskan dana tersebut bukan untuk keperluan pribadi Wali Kota.
Hamka menjelaskan anggaran miliaran tersebut murni untuk membiayai jamuan tamu resmi dan rapat pemerintahan. Saat ini pengelolaannya berpusat di Bagian Umum Setdako Parepare.
“Anggaran ini bukan untuk keperluan pribadi Wali Kota. Ini untuk mendukung pelayanan tamu resmi dan rapat Pemerintah Kota Parepare, baik yang berkaitan dengan agenda Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, maupun perangkat daerah,” tegasnya, dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Hamka meminta masyarakat melihat angka Rp 7,2 miliar tersebut secara utuh dalam konteks penataan anggaran. Pada periode sebelumnya, setiap perangkat daerah menganggarkan sendiri biaya makan dan minum yang jika total nilainya justru lebih besar.
“Dulu masing-masing perangkat daerah menganggarkan sendiri untuk makan dan minum tamu maupun rapat. Jadi anggaran itu tersebar di banyak perangkat daerah,” katanya.
Demi efisiensi, Pemkot Parepare kini mengubah kebijakan tersebut. Anggaran yang tadinya tersebar di berbagai dinas kini disatukan.
“Sekarang, dalam rangka efisiensi dan penataan tata kelola, sebagian besar belanja makan dan minum untuk tamu resmi maupun rapat dipusatkan melalui Bagian Umum,” jelasnya.
Dengan sistem baru ini, seluruh perangkat daerah tidak lagi memegang anggaran makan dan minum sendiri. Dinas yang akan menggelar rapat atau menyambut tamu wajib mengajukan permohonan ke Setdako.
“Jadi makan minum rapat di perangkat daerah sudah tidak lagi dianggarkan masing-masing. Semuanya dipusatkan di Bagian Umum. Kalau ada perangkat daerah yang ingin melaksanakan rapat atau menerima tamu resmi, maka diajukan permohonan ke Setdako untuk difasilitasi sesuai ketentuan,” urai Hamka.
Kebijakan satu pintu ini sengaja diterapkan agar pelayanan tamu resmi dan dukungan rapat pemerintahan berjalan lebih tertib. Selain itu, langkah ini memudahkan kontrol administrasi dan pertanggungjawaban.
“Yang sebelumnya tersebar di masing-masing perangkat daerah, sekarang dipusatkan. Karena itu angkanya terlihat besar pada satu mata anggaran. Padahal secara prinsip, ini adalah bentuk penataan agar belanja lebih tertib, efisien, dan terkendali,” tambahnya.
Hamka memastikan penggunaan anggaran ini tetap mengacu pada mekanisme keuangan daerah yang ketat. Pemkot Parepare mengawal penuh mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.
“Prinsipnya, setiap rupiah anggaran daerah harus digunakan secara tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan