Menindak Lanjuti Evaluasi Kemendagri, DPRD Sulbar Gelar Rapat Finalisasi Ranperda dan Retribusi Daerah

 

Dok. Humas DPRD Sulbar 
Mamuju, analysis.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Kerja Panitia Khusus DPRD Sulbar dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah (Ranperda) dan Retribusi Daerah.
Sekertaris Pansus, H. Abidin mengatakan Rapat kerja ini merupakan finalisasi atau penyempurnaan setiap pasal pasal guna menghasilkan sejumlah keputusan strategis. 
“Fokus utama diskusi adalah memperkuat sistem pajak dan retribusi daerah dengan tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi serta keadilan dalam pengelolaan pendapatan daerah,” kata Abidin. Rabu (6/3/2024).
Meski demikian, Abidin menyampaikan dari hasil Rapat tersebut, pihaknya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulbar.
“Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar dengan catatan bahwa Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai Potensi Pendapatan Daerah yang baru dapat melaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk menjadi pertimbangan,” bebernya. 
Untuk diketahui, Rapat ini dilaksanakan di ruang Komisi IV yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Pansus, H. Abidin, didampingi Ketua Pansus H. Sudirman, hadir Anggota DPRD H. Sukardi M. Noer, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat serta beberapa staf Sekretariat DPRD Sulbar. (Ars) #Humas_DprdSulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup