PMII Mamuju Desak Pemprov-Pemkab Tak Terbitkan Izin Reklamasi di Mamuju
![]() |
| Ketua Umum PC. PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya. (Dok. Sk/analysis.id). |
Mamuju, analysis.id
– “Kami mengingatkan Pemerintah Daerah baik itu Pemprov Sulbar maupun Pemkab Mamuju agar tidak menerbitkan izin reklamasi, terlebih dahulu untuk rencana pembangunan pelabuhan tambang (tersus) di desa Labuang Rano dan desa Lebani kecamatan tapalang barat, sebelum duduk bersama membicarakan secara baik dengan masyarakat nelayan di dua desa tersebut,” demikian pernyataan Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya. Selasa (5/3/2024).Sakti mengungkapkan Pemprov Sulbar khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar dengan DPRD Sulbar perlu mengingat kembali, tahun 2022 lalu pemuda-mahasiswa bersama masyarakat nelayan pesisir di desa Labuang Rano dan desa Lebani, Kec. Tapalang Barat (Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari SULBAR serta pihak perusahaan tambang andesit di dua desa tersebut melalukan rapat dengar pendapat (Rdp) di kantor DPRD Sulbar.
“Namun sempat bentrok antara warga dan pihak perusahaan saat berlangsungnya rapat karena perihal penolakan rencana pembangunan pelabuhan tambang (terminal khusus) di dua desa tersebut. Alasan warga menolak karena disatu sisi masyarakat pesisir di dua desa tersebut mayoritas berprofesi sebagai nelayan sehingga dianggap pembangunan ini akan mengancam tergusurnya wilayah tangkap mereka,” ungkap Sakti.
Disisi lain, kata Sakti, juga dianggap melanggar Pasal 15 dalam Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulbar, yang menyebutkan kecamatan tapalang barat sebagai zona perikanan tangkap (baca: wilayah tangkap nelayan).
“Terkait dampak kerusakan lingkungan juga menjadi pertimbangan dari massa yang dimasukkan dalam penolakan karena berdasarkan tinjauan lapangan, dilokasi rencana pembangunan pelabuhan tambang tersebut terdapat ekosistem terumbu karang, padang lamun, hingga mangrove yang jika dirusak tentu melanggar Pasal 35 dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” sambungnya.
Selanjutnya, Ia menuturkan pihaknya akan siap membersamai perjuangan masyarakat pesisir di desa Labuang Rano dan desa Lebani yang merasa terancam akan rencana pembangunan pelabuhan tambang tersebut.
“Bukannya kami menolak pembangunan atau investasi, hanya saja jika hal tersebut tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat setempat maka wajib hukumnya kita tolak bersama. Melalui kesempatan ini juga kami lagi-lagi mendesak agar Pemprov Sulbar segera melibatkan pemuda-mahasiswa, petani, nelayan, serta kelompok masyarakat sipil lainnya dalam proses penyusunan revisi draft RZWP3K dan RTRW Sulbar,” tutupnya.
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup


Tinggalkan Balasan