Awal Tahun 2024, Polisi Bongkar Kasus Bandar Narkoba di Pasangkayu

Polres Pasangkayu saat melangsungkan Press Release. (Dok Humas Polres Pasangkayu).

Pasangkayu, analysis.id – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu, Press Release terkait Kasus Narkotika di Aula Humas. Kamis Pagi (1/2/2024). 

Release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Gusti AlMasri Pratama didampingi Kaur Bin Ops (KBO) IPTU Sofian Safruddin dan Kanit Idik I Aiptu Junaedi dengan menghadirkan kelima tersangka yang berhasil ditangkap didepan awak media dari TV, Online dan cetak. 
IPTU Gusti mengatakan,” Dalam sebulan ini periode Januari 2024, Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap 3 kasus dengan menangkap 5 orang dimana 2 diantaranya adalah warga Lalundu Kabupaten Donggala yang berperan sebagai bandar sabu,” kata Iptu Gusti dalam keterangan tertulisnya. 
Gusti mengungkapkan adapun motif pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyamar sebagai kuli bangunan. 
“Motif pelaku itu ada yang berpura menjadi pekerja bangunan sambil menjalankan aksinya menjual sabu, sedangkan tersangka lainnnya menjadi perantara mengambilkan sabu orang lain sambil menikmatinya sedangkan tersangka lainnya menjual sabu kepada pegawai koperasi di salah satu wilayah Pasangkayu,” ungkap Gusti. 
Selanjutnya, “ke lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup