BKPSDM Parepare Tegaskan Bisa Ngaji Bukan Syarat Mutlak Perpanjangan PPPK

Analysis.id, Parepare – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara soal isu kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai syarat perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkot menegaskan hal tersebut bukan syarat mutlak.

Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko Wahyu Ariadi, meluruskan kabar yang beredar di masyarakat. Ia menyebut kegiatan tersebut murni bagian dari pembinaan karakter.

“Ini bukan syarat, tetapi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait literasi baca tulis Al-Qur’an,” kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Eko menjelaskan, bagi pegawai yang belum mahir membaca Al-Qur’an, pemerintah akan memberikan pendampingan untuk belajar. Ia menjamin hal itu tidak akan memutus kontrak kerja pegawai secara sepihak.

“Yang belum bisa mengaji diberi kesempatan untuk belajar, bukan dijadikan dasar untuk tidak diperpanjang,” tegasnya.

Menurut Eko, pembinaan ini bertujuan membangun aspek mental, spiritual, dan etika aparatur, khususnya yang beragama Islam. Hal ini juga sejalan dengan nilai dasar ASN ‘BerAKHLAK’ dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Semangatnya adalah membangun aparatur yang tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga memiliki integritas, akhlak, disiplin, tanggung jawab moral, dan kepribadian yang baik,” imbuh Eko.

Terkait perpanjangan kontrak PPPK, Eko memastikan Pemkot Parepare tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian objektif tetap menjadi acuan utama.

“Perpanjangan perjanjian kerja PPPK tetap dilakukan sesuai ketentuan, yaitu berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, disiplin, kompetensi, perilaku kerja, dan pertimbangan objektif lainnya,” jelasnya.

Eko juga memastikan tidak ada unsur diskriminasi dalam program literasi ini. Ia menyebut program ini adalah bentuk motivasi bagi pegawai untuk meningkatkan kualitas diri.

“Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses kepegawaian secara objektif, adil, proporsional, transparan, dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup