Wujudkan Pemilu 2024 Jujur, Adil Demokratis dan Berintegritas di Sulbar, KPID Bentuk Gugus Tugas

KPID Sulbar, saat melangsungkan pembentukan Gugus Tugas dengan KPU dan Bawaslu Sulbar. (Dok. Humas KPID Sulbar) 

Mamuju, analysis.id – Dalam mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sulbar agar berlangsung jujur, adil, demokratis dan berintegritas, Ketua KPID Sulbar, Mu’min membentuk gugus tugas. Kamis (25/01/2024). 


“Pengawasan Pemilu dan Pengawas Media Penyiaran untuk memantau dan mengawasi segala aktifitas peserta Pemilu dalam kontestasi pesta demokrasi 5 tahunan di Sulbar, dibutuhkan pola pengawasan yang konkrit dan terpadu antara Penyelenggara Teknis Pemilu,” ungkap Ketua KPID Sulbar, Mu’min.

Rapat koordinasi dan penanda tanganan Surat Keputusan Bersama Bawaslu, KPID dan KPU terkait pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu (Gustu P4IKP) Tahun 2024 pada level Provinsi yang telah ditandatangani Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang, Ketua KPID Sulbar dan Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar diruang rapat kantor Bawaslu Sulbar, Jl, Yos Sudarso, Mamuju.

Pada kesempatan tersebut Mu’min mengapresiasi Bawaslu Sulbar yang telah menjadi inisiator Pembentukan Gustu 3 (tiga) lembaga, Bawaslu, KPID dan KPU.

Mu’min berharap Gustu ini sebagai pintu masuk melakukan upaya pencegahan terhadap potensi adanya dugaan pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu. 

“Wadah Gustu ini, sebagai langkah memudahkan koordinasi antar lembaga dalam melakukan P4IKP 2024, sehingga segala kemungkinan terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dapat diantisipasi sedari awal, seperti pengawasan yang sedang kita lakukan bersama di TVRI yang menggelar dialog suara demokrasi dengan mengundang seluruh Parpol peserta Pemilu menyampaikan visi, misi dan programnya mulai 22 Januari hingga 08 Februari 2024 mendatang,” harapnya. 

Selanjutnya, ia juga menuturkan KPID sesuai kewenangannya, fokus mengawasi materi isi siarannya dengan menggunakan rambu PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang P4IKP 2024 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari sisi penyelenggara penyiaran dan isi siaran. 

Ia mengatakan TVRI memberikan alokasi waktu berdurasi maksimal 60 (enam puluh) menit setiap Parpol peserta Pemilu, nah tugas kami memperhatikan itu, jangan sampai karena terlena dengan dialog justru lupa dengan batas waktu yang disediakan.

“Disitu kami masuk untuk saling mengingatkan sebagai bentuk pencegahan dini tadi agar dialog berjalan sesuai aturan yang ada, dan hal-hal lainnya yang berkenaan dengan P3SPS,” paparnya.

Gustu ini, ungkap Mu’min, juga merupakan penyempurnaan dari nota kesepahaman yang dibuat sebelumnya dengan Bawaslu dan KPU, kedepan penguatan koordinasi, konsolidasi data dan informasi terhadap P4IKP harus ditingkatkan untuk mengurai setiap isu yang berkembang sesuai dengan Tupoksi masing-masing.

“Bilamana ada temuan atau laporan masyarakat yang masuk maka ketiga institusi secara bersama melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran yang ada, dan pastinya mengawal penegakkan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan,” tutupnya.

Diketahui, Hadir dalam Rakor tersebut, dari KPID Sulbar, Nur Ali, Firman Getaran, Hadrah, Sarinah dan Naluria Islami. Dari KPU Sulbar, Budiman Imran, dan Elmansyah. serta dari Bawaslu Sulbar Hamrana Hakim dan Kabag Pengawasan dan Kehumasan Muhammad Darwis. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup