KPID Sulbar Bentuk Gustu Pengawasan Iklan Olahan Pangan UMKM

Ketua KPID Sulbar, Mu’min saat memimpin pertemuan dengan lintas sektor di Aula Gudang Farmasi Dinkes. (Dok. Humas KPID Sulbar).

Mamuju, analysis.id Ketua KPID Sulbar Mu’min didapuk menjadi pembicara terkait tindak lanjut hasil pengawasan iklan pada lembaga penyiaran di aula gudang farmasi dinas kesehatan jalan kurungan bassi Mamuju. Jumat (15/12/2023). 


Dalam uraiannya Mu’min menuturkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan KPID, iklan pangan industri rumah tangga (PIRT) sangat minim pada lembaga penyiaran, itupun hanya menggunakan media radio dalam menyampaikan ke publik terkait produk olahan pangannya dibanding memakai sarana televisi, apalagi sekarang semua jenis produk pangan harus memiliki izin edar terlebih dahulu kemudian dilempar ke lembaga sensor untuk mendapatkan surat tanda lulus sensor (STLS) dan setelah itu baru bisa dibawa ke lembaga penyiaran ujarnya.

Meski begitu ungkap Mu’min, KPID juga mendorong pelaku UMKM agar goes to digital, dirinya beralasan ruang digital lebih murah dibanding media konvensional, hanya saja penggunaan ruang digital memiliki kerumitan tersendiri dalam hal pengawasannya sebab iklan-iklan yang berseliweran banyak sekali ditemukan tak mematuhi etika pariwara yang ada sementara KPID tidak memiliki kewenangan memberangus iklan-iklan yang diduga melanggar norma karena bukan ranahnya. 

Dikatakannya, hingga saat ini aktifitas dimedia sosial sangat bebas sementara regulasi kami tidak bisa menyentuh flatform media sosial karena hanya dibatasi pada lembaga penyiaran televisi dan radio, itupun pengawasan siarannya pasca tayang. 

Oleh sebab itu lanjutnya, “salah-satu cara memaksimalkan pengawasan olahan pangan UMKM ini adalah dengan meningkatkan SDM masing-masing instansi yang benar-benar konsen terhadap hal ini, kerjasama dan koordinasi antar lembaga dan meningkatkan literasi publik,” imbuhnya. 

Dalam forum itu Mu’min menawarkan gagasan agar dibentuk gugus tugas pengawasan terpadu lintas sektoral dalam rangka merealisasikan pengawasan yang lebih efektif dan lebih terarah, dan semua perwakilan yang hadir dari Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju, BPOM Mamuju dan PTSP Kabupaten Mamuju sepakat dengan inisiasi KPID Sulbar, dan secara aklamasi para perwakilan memberi mandat kepada BPOM Mamuju sebagai leading sektor gugus tugas pengawasan olahan pangan UMKM di Mamuju, dan kedepan pengawasan terkait pangan industri rumah tangga dan seluruh jenis olahan pangan UMKM akan dilakukan secara bersama-sama sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing instansi,” tukas Mu’min.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup