KNTI Mamuju Rembuk Iklim Pesisir, PMII Mamuju : Kawal Perda RZWP3K Sulbar

Pengurus KNTI Mamuju, Narasumber Ketua Umum PC PMII Mamuju, dan Masyarakat Pesisir Nelayan Tradisional Se-kabupaten Mamuju. (Dok. Analysis.co.id)

Mamuju, analysis.id — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Mamuju rembuk iklim pesisir, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju mengungkapkan Kawal penyusunan kebijakan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Barat (Sulbar) (Perda RZWP3K Sulbar). Sabtu (2/12/2023).


Sebelumnya, Rembuk iklim pesisir dalam rangka hari Nusantara 2023 itu bertemakan “Laut Semakin Ganas: Menanti Solusi Konkrit Perlindungan Nelayan Kecil, Masyarakat Pesisir serta Kepulauan dari Perubahan Iklim, kegiatan tersebut dilangsungkan di Aula Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. 

Melalui hal itu Narasumber pada kegiatan Rembuk Iklim Pesisir sekaligus ketua umum terpilih PC. PMII Mamuju periode 2023-2024, Refli Sakti Sanjaya berpesan agar semua pihak bersama-sama mengawal proses penyusunan kebijakan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil di Sulbar (Perda RZWP3K Sulbar).

“Selain keterlibatan pemuda-mahasiswa, Ormas nelayan seperti KNTI, masyarakat pesisir khususnya nelayan tradisional yang kita ketahui sebagai subjek langsung dari kebijakan tersebut seharusnya wajib diilibatkan sebagaimana mandat dalam ayat 2, pasal 14, UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil,” tutur ketua umum PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya.

Masih Sakti menyebutkan, “mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan Masyarakat,” sambungnya. 
Ketua Umum PC PMII Mamuju Periode 2023-2024, Refli Sakti Sanjaya dan Kepala Desa Tapandullu, Rahmat usai melangsungkan kegiatan Rembuk Iklim Pesisir. (Dok. Analysis.co.id).

Selain itu, Sakti menjelaskan pihaknya dari PMII Mamuju merupakan representatif komunitas gerakan pemuda-mahasiswa di Kabupaten Mamuju bahwa berbicara soal perlindungan terhadap nelayan kecil itu sesungguhnya tergantung dari bagaimana keberpihakan kebijakan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil (Perda RZWP3K). 


“Kalau alokasi ruang yang ditetapkan dalam Perda tersebut lebih banyak memberikan wilayah kelola untuk korporasi pertambangan dan wilayah untuk pembangunan pelabuhan penampung komoditas tambang dibandingkan dengan wilayah kelola untuk masyarakat pesisir dan nelayan kecil (wilayah tangkap nelayan), maka sudah pasti jaminan perlindungan nelayan akan terancam,” jelas Onet.

Lanjut Onet, “wilayah tangkap nelayan yang terancam perlindungannya secara tidak langsung akan berpengaruh pada pendapatan para nelayan. Belum lagi tantangan cuaca ekstrem akibat dari perubahan iklim yg sekarang kita sama-sama rasakan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup