Walhi Sulbar Dukung Warga Tuntut PLTU Mamuju
![]() |
| DirekturWalhiSulbar, Asnawi (dok. Humas Walhi Sulbar) |
Mamuju, analysis.id — Problem warga Dusun Talaba, Desa Belang-belang terus menjadi perdebatan di tingkat lokal dan bersikeras melanjutkan perjuangan guna mendapatkan ganti rugi yang layak atas kerusakan rumah mereka.
Situasi ini menyoroti pentingnya pengawasan lingkungan dan perlindungan hak-hak warga dalam konteks proyek industri besar seperti PLTU.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulbar, Asnawi menyatakan sebagai organisasi yang bergerak di bidang lingkungan dan HAM mendukung warga dalam tuntutan warga yang telah melakukan serangkaian kampanye dan advokasi untuk memastikan bahwa PLTU mematuhi komitmennya kepada warga dan lingkungan.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan cerita ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu. Ujar Dir WALHI Sulbar, Asnawi.
Asnawi mengungkapkan warga yang bermukim sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah ini.
Kata Asnawi, mereka kecewa terhadap perusahaan tersebut, karena janji untuk membayar ganti rugi atas kerusakan rumah mereka belum juga dipenuhi. Konflik antara warga dan PLTU telah berlangsung selama setahun tahun terakhir, tetapi upaya penyelesaian masih belum memuaskan.
“PLTU yang beroperasi di daerah ini sejak 2018 telah menjadi sumber perselisihan antara warga setempat dan pihak berwenang. Warga sekitar PLTU mengklaim bahwa operasi PLTU telah merusak properti mereka, termasuk rusaknya rumah (atap), belum lagi masalah kesehatan yang timbul akibat polusi udara, misalnya ispa dan gatal-gatal,” katanya.
Meski begitu, ia menjelaskan perlu di ketahui, PLTU dapat menghasilkan emisi yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Menurut ahli polusi udara dari Greenpeace, Lauri Myllivirta, PLTU dapat menghasilkan partikel halus PM2.5.
“Partikel ini akan menetap di udara dalam jangka waktu lama dan tertiup angin hingga ratusan mil. PM2.5 mengandung senyawa beracun yang jika terhirup dapat masuk hingga aliran darah manusia sehingga dalam jangka panjang dapat menyebabkan asma, infeksi pernapasan akut, kanker paru-paru, dan memperpendek harapan hidup,” jelasnya.
Selanjutnya, “selain itu, PLTU juga menghasilkan emisi Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2) yang dapat meningkatkan risiko penyakit pernafasan dan jantung pada orang dewasa. Emisi tersebut juga dapat menyebabkan hujan asam yang merusak tanaman dan tanah, serta membawa kandungan logam berat beracun, seperti arsenik, nikel, krom, timbal, dan merkuri 1,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan PLTU pada awalnya berjanji untuk membayar ganti rugi kepada warga yang terdampak, namun hingga saat ini, janji tersebut belum terpenuhi dengan baik.
“Warga merasa frustrasi dan merasa bahwa hak-hak mereka untuk mendapatkan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh PLTU telah diabaikan,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Salah satu warga yang terkena dampak, pak Nurdin, mengatakan, “Kami telah bersabar selama beberapa tahun, tetapi janji-janji PLTU terus diabaikan. Rumah kami semakin rusak, dan kami merasa ditinggalkan oleh perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab,” tutupnya.
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup


Tinggalkan Balasan