Pemdes Tapandullu Salurkan BLT 3 Bulan, Pendamping Desa: Sesuai Permendes

Salah Satu Penerima BLT. (Dok. Analysis.co.id).

Mamuju, analysis.idPemerintah Desa atau (Pemdes) Tapandullu menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 3 Bulan, penamping desa mengungkapkan hal itu sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 8 tahun 2022.
Pendamping Desa Tapandullu, Andi Lasinrang mengatakan pembagian BLT merupakan program rutinitas yang dilakukan oleh pemerintah desa Tapandullu karena hal tersebut telah diatur dalam Permendes. 
“Pada prinsipnya pembagian BLT ini adalah tanggung jawab yang dilakukan oleh pemdes Tapandullu sebab hal ini sesuai regulasi yang berlaku, yakni peraturan Permendes Nomor 08/Tahun 2022, tentang Prioritas Penggunaaan Dana Desa Tahun 2023.” kata Andi Lasinrang. Jumat (15/9/2023).
Pemdes dan Pendamping Desa Tapandullu, saat Membuka kegiatan penyaluran BLT. (Dok. Analysis.co.id).
Ditempat yang sama Kepala Desa Tapandullu mengungkapkan pembagian BLT ini disesuaikan aturan yang berlaku tentang kriteria penerima yang juga telah berjalan selama ini.
“Adapun penerimanya itu Lanjut Usia (Lansia), kehilangan mata pencaharian, tidak menerima bantuan sosial program bantuan harapan,” ungkapnya. 
Rahmat berharap, “semoga BLT 3 bulan ini dapat di manfaatkan oleh penerima sesuai kebutuhan tarap hidup, juga mampu meringankan beban yang selama ini ditanggung,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup