Polresta Berhasil Meringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Mamuju

Kondisi NA usai di Tangkap personel Polresta Mamuju (dok. Humas Polresta Mamuju).

Mamuju, Analysis.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil menangkap NA sebagai pengedar sekaligus pengguna Sabu.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar saat di Konfirmasi mengatakan NA merupakan residivis, pelaku diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi sabu dirumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Binanga Mamuju. 

NA sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2019 dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun.

“Mengakui saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu kemudian datang petugas polisi menangkapnya,” kata Iskandar melalui pesan tertulisnya. Sabtu (29/4/2023). 

Kombes Pol Iskandar mengungkapkan pelaku mengaku mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pada penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti, 2 sachet sedang sabu dan 7 sachet kecil sabu, 1 kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap bong, 1unit hp android merek Vivo hitam. 

“Pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis sabu,” jelasnya. 

Dia menambahkan bahwa pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup