Dody Kecewa Pada Teddy; Kok, Dia Bisa Tega, Menghancurkan Karier dan Keluarga saya
Indonesia, analysis.id — Mantan Kapolres Bukittinggi, sekaligus Terdakwa kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, menyatakan kecewa pada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, Kamis (16/3/2023).
hal itu disampaikan terdakwa Dody saat duduk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/). Ia menilai jenderal bintang dua itu tega menghancurkan karier dan keluarganya.
“Saya sudah tidak bisa berbuat apa apa lagi, Yang Mulia. Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya tidak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya enggak pernah mengecewakan, Yang Mulia. Kok, dia bisa tega, dia menghancurkan saya dan keluarga saya,” kata Dody dalam suara terisak.
Dody menuturkan tak memiliki masalah apapun dengan Teddy. sampai saat ini, Dody mengaku belum mendapat jawaban dari atasnnya terkait hal itu.
“Kok, tega gitu lho memperlakukan saya dan keluarga saya seperti ini. Saya enggak punya salah apa-apa sama Teddy Minahasa dan keluarganya,” tutur Dody.
Pada kasus ini, Dody terlibat dalam perkara narkoba yang juga menyeret Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram hasil sitaan Polres Bukittinggi yang saat itu dipimpin Dody.
Kasus tersebut awalnya terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.
Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Tindak pidana itu turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Teddy memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 Kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.
Diketahui Sidang tuntutan AKBP Dody
Sidang tuntutan terhadap AKBP Dody dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/3). Hal itu diugkapkan setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan pemeriksaan perkara ini selesai, dan Jadwal tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan telah disetujui oleh pihak penasihat hukum.
“Sidang berikutnya, bukan hari Rabu karena libur. Ke hari Senin tanggal 27 Maret 2023. Berarti 12 hari dari sini, jam sidangnya jam 09.00 WIB. Agendanya tuntutan dari penuntut umum. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Hakim Jon.(Rls).
Editor : Mubarak
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup


Tinggalkan Balasan