Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Rp 8,9 Miliar
![]() |
| Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni sebagai legislator DPR RI. Doc Istimewah |
Jakarta, analysis.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni sebagai legislator DPR RI, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Senilai Rp 8,9 Miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis, Tanak mengatakan total uang yang diterima oleh Bahat beserta istrinya berjumlah Rp 8,7 Miliar. Ia juga menyebut Bahat dan istrinya memakai uang tersebut untuk membayar uang survei.
“Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (28/3/2023). .
Tanak mengatakan Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Ia menjelaskan Bahat meminta hal-hal tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. “Termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar dia.
Selain itu Tanak menjelaskan Ary Egahni yang merupakan istri Bahat juga turut serta dalam pemerintahan di Kabupaten Kapuas. Ia menyebut Ary menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.
“Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” jelas Tanak.
Tanak menuturkan uang yang didapat oleh Ary dan Bahat diperoleh dari uang negara. “Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas,” tutur mantan jaksa tersebut.
Lebih Lanjut, ia mengungkapkan Bupati itu menggunakan uang untuk keperluan politiknya. Ia menyebut Bahat menggunakan dana yang diperoleh tersebut untuk operasional pemilihan umum.
“Biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019,” ungkapnya.
Selain itu, ia membeberkan penggunaan dana tersebut oleh Bahat juga diperuntukkan menggalang massa untuk politik. “BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” Bebernya.(*)
Diketahui, atas perbuatannya tersebut, Tanak mengatakan Bahat dan Ary dikenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor.
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup


Tinggalkan Balasan