Pileg 2024: 2 Parpol di Mamuju Berkasnya di Tolak KPU
![]() |
| Kantor Komisioner KPU Kabupaten Mamuju. (Dok. Istimewah). |
“Ada 17 partai politik yang memasukkan dokumen nya sampai pukul 23:59 Wita, Namun ada satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratan yang dipersyaratkan pada saat datang sehingga dokumen tersebut ditolak dan dikembalikan, itu Partai Gelora, kemudian satu partai yang memang benar-benar tidak datang mendaftar, yaitu partai Garuda,” sebut Anggota Kpu kabupaten Mamuju, Devisi Tekhnis Partisipasi Masyarakat dan Sdm, Ahmad Amran Nur.
Amran Nur menegaskan kebijakan dari KPU itu tidak ada, sebab hal ini sudah di tetapkan PKPU Nomor 10 tentang pencalonan.
“Sesuai aturan tahapan pendaftaran itu dengan aturan PKPU Nomor 10 tahapan pendaftaran itu dimulai dari tanggal 1 Mei sampai tanggal 14 Mei 2023, tentang pencalonan, anggota DPR, DPRD, provinsi dan Kabupaten/kota,”, tegas Amran.
Kendati demikian Amran menambahkan penerimaan dukumen dari parpol sudah selesai, tahapan yang berjalan sekarang adalah tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPR kabupaten itu berlangsung mulai dari tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni.
“Kepada partai politik agar rajin-rajin untuk berkonsultasi dengan tim kami namun jika merasa bahwa dokumen yang dimasukkan yang di unggah di Silon itu belum lengkap. Intinya rajin-rajinlah datang berkonsultasi di KPU Mamuju,” tutupnya.
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup

%20(1).jpeg)
Tinggalkan Balasan