Polisi Berhasil Bekuk Pengguna Sabu Lintas Kabupaten di Sulbar
![]() |
| Ilustrasi Pengguna Sabu di Bekuk Polisi. (Dok. Istimewah). |
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pengguna, tidak terlepas dari bantuan dan informasi masyarakat yang sangat risih dengan kelakuan para terduga.
“Kami berhasil mengamankan para terduga karena dukungan masyarakat yang peduli dengan keamanan dan ketertiban tanpa narkoba,” tuturnya. Senin (15/1/2024).
Christian menuturkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, masing-masing dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Selain mengamankan para terduga, ia menambahkan, “petugas juga menyita barang bukti berupa sabu beserta alatnya, masing-masing handphone milik terduga dan kendaraan berupa motor,” tambahnya.
Diketahui, Tim Subdit III Ditresnarkoba berhasil mengamankan satu orang terduga pengguna sabu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/6/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar, (9/1/2024), di depan Tokoh Amazon, Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman. Terduga inisial “R”.
Ditempat terpisah, Tim Subdit I berhasil megamankan empat orang terduga pengguna sabu di lokasi yang berbeda.
Empat terduga pengguna sabu yang diamankan Subdit I berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/7/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar, Kamis (11/1/2024), di Jalan H. Andi Depu Kelurahan Lantora Polman dengan terduga inisial “A” (27) dan “MR” (17) keduanya ditahan bersamaan saat mengendarai motor.
Selanjutnya, laporan Polisi Nomor : LP/A/8/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar, Sabtu (13/1/2024), di Desa Tonrolima Kecamatan Matakali Kabupaten Polman petugas berhasil mengamankan “H” (40) yang sehari-harinya sibuk bertani.
Selain itu, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/9/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar, Minggu (14/1/2024), di jalan H. Abdul Syukur Kelurahan Karema Mamuju petugas mengamankan “R” (27) yang saat itu berada di kosannya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup


Tinggalkan Balasan