Peringatan Keras! Pemilu 2024 Netralitas Polri, Kapolresta Mamuju Ultimatum Bawahannya
![]() |
| Jajaran Bhabinkamtibmas Polresta Mamuju di Aula Wira Satya Polresta Mamuju. (Dok. Humas Polresta Mamuju). |
Mamuju, analysis.id Polresta Mamuju – Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar memberikan ultimatum ke Bhabinkamtibmas Polresta Mamuju, soal netralitas Polri dalam setiap rangkaian tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Peringatan keras tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju kombes Pol Iskandar dalam arahannya saat mengumpulkan para bhabinkamtibmasnya di Aula Wira Satya Polresta Mamuju jalan KS. Tubun Mamuju. Rabu (17/1/2024).
Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa penekanan Ini selaras dengan petunjuk dan arahan Kapolri dan Kapolda sulbar agar seluruh personil Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.
Iskandar menekankan agar Bhabinkamtibmas di jajaran Polresta Mamuju menggunakan medsos sebagai Cooling System.
“Hal ini untuk menjaga kondusifitas sitkamtibmas ditahun politik ini, dan seluruh personel Polresta Mamuju tidak melakukan foto bersama, mengupload foto tokoh politik ataupun bakal calon di media sosialnya,” tegas Kombes Pol Iskandar.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Selain itu ada juga diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri.
“Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, dalam peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polresta Mamuju,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga memberitahu pada tahun 2018, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak.
“Diantaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu, hanya sebatas melakukan pengamanan pengawalan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas. Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi.
“Setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik,” tandasya.
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup


Tinggalkan Balasan