Bejat! Oknum Bapak Tiri di Pasangkayu Genjot Anak Dibawah Umur
![]() |
| Seorang Pria di Pasangkayu ditangkap karena tega memperkosa anak tiri. (Foto: ilustrasi/istimewa) |
Pasangkayu, analysis.id
– Seorang anak yang masih berumur 11 tahun, secara terpaksa menjadi pelampiasan nafsu bapak tirinya.Kelakuan nakal bapak sambungnya itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, perbuatan bejat itu berulang – ulang kali dilakukan selama 2 tahun.
“Pelaku yang merupakan bapak tiri korban mulai nakal sama anak tirinya sejak tahun 2022 lalu. Pelaku beraksi sampai Bulan September Tahun 2023 lalu, ” kata Kasat Reskrim di aula Polres Pasangkayu. Iptu Adrian, dalam konferensi pers, Kamis (31/12024).
Adrian mengungkapkan, aksi perbuatan bejat yang dilakukan oleh bapak tiri korban di dalam rumah pelaku. Korban tinggal di rumah pelaku karena ikut dengan ibu kandungnya.
“Pelaku melakukan aksinya pada saat istri pelaku atau ibu kandung korban lagi tidak berada di dalam rumah. Pelaku beraksi sudah berulang ulang kali,” ungkap Adrian.
Perbuatan bejat pelaku, baru bisa terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya ini kepada bapak kandungnya. Akhirnya bapak kandung korban melaporkan perbuatan bejat pelaku di Polres Pasangkayu.
Setelah mendapat laporan dari orang tua kandung korban akhirnya pelaku digelandang di Polres Pasangkayu untuk diproses hukum.
Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, bukti video percakapan pengakuan korban dan bukti chat di messenger.
Pelaku dengan inisial EO kini sudah ditahan di sel Polres Pasangkayu. Pelaku saat diperiksa penyidik Reskrim Polres Pasangkayu mengakui perbuatannya.
Korban yang tak lain anak dibawah umur masih mengalami trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh bapak tirinya.
Pelaku kini ditersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 B atau pasal 62 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2015 atau undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup


Tinggalkan Balasan