Dikeluhkan Warga Lewat ‘Lapor Pak Wali’, Lapak PKL di Jembatan Sumpang Parepare Ditertibkan

Analysis.id, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di dekat Jembatan Sumpang Minangae, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penertiban yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pihak kelurahan setempat.

Langkah ini diambil setelah adanya aduan masyarakat yang masuk sebanyak dua kali melalui layanan “Lapor Pak Wali”. Warga mengeluhkan keberadaan pedagang karena mengokupasi fasilitas umum di jalur poros nasional tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Ulfa Lanto, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum membongkar lapak pedagang.

“Kita sudah lakukan pendekatan persuasif, diarahkan ke Mattirotasi (Matras) tempat penjual buah,” kata Ulfa.

Ulfa menekankan, pemerintah daerah sama sekali tidak berniat untuk mematikan roda ekonomi warga. Namun, aturan mengenai pemanfaatan fasilitas umum harus tetap ditegakkan.

“Kita tidak mau mematikan mata pencarian masyarakat tetapi titik yang ditempati merupakan fasilitas umum jalan nasional,” ujar Ulfa.

Menurut Ulfa, jika pelanggaran ini dibiarkan, kawasan tersebut rawan memicu kemacetan parah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Terlebih, lokasi di dekat jembatan tersebut sebenarnya sudah dipasangi rambu larangan berhenti.

Ia khawatir, pembiaran akan membuat jumlah PKL di kawasan tersebut terus menjamur karena meniru pedagang yang sudah ada.

“Langkah ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak satu pedagang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik,” tutur Ulfa.

Adapun pelaksanaan penertiban ini diklaim telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare terkait Pembinaan dan Penataan PKL serta Penyelenggaraan Lalu Lintas.

Ulfa memastikan, seluruh tindakan anggotanya di lapangan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup