​Kematian Ibu di Jakbar: GMNI Mamuju Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat

ANALYSIS.ID, Mamuju – Kematian tragis seorang ibu akibat kecelakaan yang melibatkan truk milik Tentara Nasional Indonesia di Jakarta Barat (Jakbar), bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan cerminan nyata kelalaian sistemik dalam menjamin keselamatan warga sipil di ruang publik.

Ketua Bidang Kesarinahan DPC GMNI Mamuju, Alny Gian Ibo (Sarinah Alny), dengan tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak hidup warganya, terlebih ketika pelaku kecelakaan melibatkan institusi negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.

“Ini bukan hanya kecelakaan biasa. Ini adalah bentuk kegagalan negara dalam memastikan keamanan warga sipil. Perempuan kembali menjadi korban dari sistem yang lalai,” tegasnya. Selasa (14/04/2026).

Ia menekankan bahwa peristiwa ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Selain itu, kejadian ini juga mencederai prinsip perlindungan warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, Alny menyoroti bahwa penggunaan kendaraan berat, termasuk militer, di ruang sipil harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap pengemudi untuk mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain.

“Tidak boleh ada pengecualian hukum hanya karena membawa nama institusi negara. Semua harus tunduk pada hukum yang sama. Jika ada kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban pidana maupun etik,” lanjutnya.

Ia juga mendesak dilakukannya investigasi terbuka dan independen untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut, serta menuntut adanya sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti lalai.

Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam perspektif kesarinahan, Alny menilai bahwa perempuan seringkali menjadi korban dalam ruang publik yang tidak aman.

Oleh karena itu, negara wajib menghadirkan kebijakan yang berpihak pada keselamatan perempuan, bukan justru membiarkan mereka berada dalam risiko.

“Jika negara tidak mampu menjamin keselamatan perempuan di jalan raya, maka negara sedang gagal menjalankan mandat konstitusinya,” ujarnya dengan tegas.

Menutup pernyataannya, Sarinah Alny menyerukan agar tragedi ini tidak berhenti sebagai berita sesaat, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan, akuntabilitas institusi, dan perlindungan hak hidup warga negara.

“Jangan tunggu korban berikutnya. Nyawa rakyat bukan angka statistik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup