PMII Parepare Hadirkan APH hingga Akademisi Bedah KUHP Baru, Ini Tujuannya
Analysis.id, Parepare – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Parepare menggelar diskusi publik bertajuk “Paradigma Baru Peradilan Pidana” di Balai Seni IAIN Parepare, Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini menyoroti keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan HAM dalam KUHP serta KUHAP baru.
Diskusi yang menjadi rangkaian harlah ke-66 PMII ini menghadirkan narasumber lintas sektor, mulai dari Polres Parepare, Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan Negeri. Hadir pula akademisi Rusdianto Sudirman dan Ketua LBH PKC PMII Sulsel Nasruddin.
Ketua PC PMII Parepare, Agung Arra, mengatakan pihaknya sengaja membuka ruang edukasi ini agar perubahan hukum nasional tidak hanya dipahami secara eksklusif oleh praktisi hukum. Ia mendorong mahasiswa memiliki nalar kritis terhadap dinamika hukum.
“PMII Parepare ingin memastikan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak hanya dipahami oleh kalangan terbatas, tetapi juga menjadi pengetahuan publik,” ujar Agung Arra dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Menurut Agung, diskusi ini menjadi penting sebagai sarana literasi bagi para kader. Ia berharap mahasiswa mampu terlibat secara partisipatif dalam mengawal implementasi aturan baru tersebut.
“Diskusi publik seperti ini penting agar kader-kader PMII Parepare dan mahasiswa secara umum memiliki kesadaran hukum yang kritis dan partisipatif,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, para narasumber mengupas tuntas tantangan implementasi hukum pidana di lapangan, terutama dalam menjaga hak asasi warga negara. Agung memastikan program serupa akan terus berlanjut sebagai komitmen organisasi dalam membangun kesadaran kolektif.
“Ke depan, program semacam ini akan terus kita hadirkan sebagai komitmen bahwa PMII Parepare terus hadir untuk membangun kesadaran dan pemahaman yang lebih luas di tengah masyarakat,” pungkas Agung.

Tinggalkan Balasan