Kopri PMII Kecam Tindakan Pelecehan Anak di Mamuju, Pendampingan Intensif dilakukan!
ANALYSIS.CO.ID, Mamuju – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Mamuju, mengundang reaksi keras dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri) Cabang Mamuju.
Ketua Kopri PMII Mamuju, Nirmalasari dengan tegas mengecam perbuatan tersebut sebagai bentuk kejahatan terhadap anak yang harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap kasus ini. Tidakan kekerasan dan pelecehan terhadap anak adalah pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan,” tegas Nirmalasari. Kamis (12/12/2024).
Nimalasari atau yang akrab di sapa Mala itu juga, menuntut keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Saya meminta APH untuk segera memprioritaskan penanganan kasus ini, Korban tidak hanya membutuhkan keadilan, tetapi juga rasa aman. Proses hukum yang lambat justru akan menambah trauma bagi korban,” ungkapnya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan intensif dari KOPRI PMII, dengan tim pendampingan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) KOPRI, Radhia.
Tim tersebut telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamuju guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, termasuk layanan hukum, psikologis, dan rehabilitasi.
Ketua Tim Pendampingan, Radhia dalam pernyataannya, menegaskan pentingnya pendekatan yang holistik dan empati dalam penanganan kasus ini.
“Kami memprioritaskan keselamatan dan pemulihan korban. Pendampingan psikologis sangat penting agar korban dapat memulihkan trauma yang dialaminya. Selain itu, kami akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Kami ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Radhia.
Selain itu, dia menjelaskan KOPRI Mamuju juga menyerukan agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diimplementasikan secara maksimal.
Dia menambahkan, UU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Masyarakat menuntut APH tidak hanya menyelesaikan kasus ini secara hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada publik untuk mencegah pelecehan seksual di masa depan. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan media, sangat penting dalam memerangi pelecehan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua orang,” jelasnya.
Selanjutnya, dia menuturkan, keadilan untuk korban harus menjadi prioritas utama, dan langkah nyata dari aparat penegak hukum adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Sudah saatnya kita bersatu untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan