Pemilu 2024, KPID Sulbar Tegaskan Tak Adalagi Aktifitas Kampanye di Lembaga Penyiaran, Kalau Ada Lapor Ke Kami !
![]() |
| Koodinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Nur Ali. (Dok. Humas Kpid Sulbar). |
Koodinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Nur Ali menegaskan, hari ini adalah hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024, selama 21 hari KPID melakukan pemantauan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye (P4IKP) pada lembaga penyiaran televisi dan radio, termasuk dialog suara demokrasi spesial yang diselenggarakan TVRI Sulbar.
“Pengawasan itu KPID Sulbar mengundang seluruh Parpol Peserta Pemilu dalam rangka menyampaikan visi, misi dan programnya yang berlangsung selama 18 hari dan berakhir (8/1/2024) kemarin. Selanjutnya tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024 kita memasuki fase masa tenang, selama 3 hari tersebut tak boleh lagi ada aktifitas kampanye pada media elektronik,” tegas Nur Ali saat di konfirmasi. Sabtu (10/2/2024).
Meski demikian, Nur Ali menuturkan pihaknya akan terus mengawal dan memastikan agar tak ada lagi aktifitas Parpol peserta Pemilu yang berbau kampanye, lembaga penyiaran televisi dan radio harus ‘zero’ dari siaran dan tayangan kampanye pada media elektronik.
“Merujuk PKPI Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 9, KPID melakukan pengawasan untuk memastikan program siaran tidak melakukan atau menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan atau aktifitas Peserta Pemilu, narasi, gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut dan memfitnah para Peserta Pemilu, memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan atau visi misi dan atau rekam jejak dan atau kegiatan Peserta Pemilu,” tutur Nur Ali.
Nur Ali menambahkan, “menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, menyiarkan kembali debat terbuka, dan dilarang menyiarkan jajak pendapat tentang Peserta Pemilu,” tambahnya.
Ia berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi norma tersebut untuk tidak menyiarkan dan menayangkan segala bentuk aktifitas yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran atas ketentuan itu kiranya dapat membantu untuk melaporkan ke kami di KPID Sulbar, Jl. R.E. Martadinata Simboro Mamuju atau dilaman facebook (kpid sulawesi barat), instagram (kpid_sulawesi_barat) dan email (kpid04sulbar@gmail.com),” tandasnya.


Tinggalkan Balasan