KPID Sulbar Kembali Atensi Siaran Kampanye Pemilu di Media Penyiaran

Ketua KPID Sulbar, Mu’min saat menjadi Narasumber di TVRI Sulbar. (Dok. Humas KPID Sulbar).

Mamuju, analysis.id – KPID Sulbar kembali memantau dan mengawasi jalannya kampanye peserta Pemilu pada media massa elektronik yang berlangsung selama 21 hari dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 nanti. Rabu (31/1/2024).

Ketua KPID Sulbar Mu’min menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye agar Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Mu’min yang didapuk menjadi narasumber bersama Komisioner KPU Sulbar Supriadi Narno pada program suara demokrasi spesial kampanye Pemilu 2024 dengan tema pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 di TVRI Stasiun Sulbar Jln. Abd. Malik Pattana Endeng Rangas.
Mu’min mengurai, objek pengawasan KPID ada 3 (tiga), pertama pemberitaan Pemilu, penyiaran Pemilu dan iklan kampanye Pemilu, dan itu akan dicermati betul pada masa kampanye seperti yang tengah berlangsung saat ini, kemudian pada masa tenang dan pungut hitung.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pada program siaran pemberitaan Pemilu pada lembaga penyiaran harus memberi alokasi waktu yang sama dan memberlakukan secara adil serta berimbang dalam pemberitaan kegiatan kampanye peserta pemilu, tidak dimanfaatkan untuk pemberitaan kepentingan peserta pemilu tertentu, tidak dimanfaatkan untuk bloking waktu atau segmen pada waktu siaran pemberitaan bagi publik.
Sementara pada program siaran monolog, ia menambahkan tidak mengandung narasi atau informasi yang memojokan atau menyudutkan peserta Pemilu.
“Dialog atau debat peserta Pemilu memberikan kesempatan yang sama pada peserta Pemilu, jajak pendapat wajib bersumber dari lembaga survei yang terdaftar di KPU, jajak pendapat bersifat netral dan memenuhi kaidah ilmiah dan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan sesuai dengan P3SPS, kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan dan mencantumkan sumber yang jelas, faktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan pengawasan kampanye ini untuk memastikan materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan nilai moralitas, agama dan jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran umum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab dan menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan.
“Selain itu materi kampanye menggunakan bahasa indonesia, daerah dengan kalimat sopan, santun, patut dan pantas disampaikan di publik, tidak menganggu ketertiban umum, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon lain, tidak bersifat provokatif, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilu dengan masyarakat,” sebutnya. 
Pada aspek pemasangan iklan kampanye, ia membeberkan sejumlah kaidah yang harus diperhatikan oleh penyelenggara penyiaran diantaranya batas maksimum 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap peserta Pemilu di setiap stasiun televisi setiap hari, batas maksimum 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap peserta Pemilu di setiap stasiun radio setiap hari.
“Materi iklan kampanye wajib mendapat pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk Surat Tanda Lulus Sensor (STLS), memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam penayangan iklan kampanye, tidak menjual pemblokiran segmen untuk kampanye Pemilu yang digunakan untuk pemberitaan Pemilu, tidak menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye, tidak menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan salah satu peserta ke peserta lain, penentuan standar tarif iklan kampanye Pemilu komersial yg berlaku sama untuk setiap peserta Pemilu, tarif iklan kampanye Pemilu untuk layanan masyarakat harus lebih rendah dari iklan kampanye komersial, wajib menyiarkan iklan layanan Pemilu untuk masyarakat non partisan paling sedikit 1 kali dalam sehari dengan durasi 60 detik,” bebernya. 
Lebih lanjut, ia menuturkan TVRI sebagai penyelenggara dialog suara demokrasi untuk semua Parpol peserta Pemilu di Sulbar yang sedang berlangsung hingga 08 Februari 2024, sesuai hasil pengawasan kami sejauh ini telah memenuhi standar aturan yang ada, dan kami berharap TVRI sebagai lembaga penyiaran publik selalu memegang teguh kaidah-kaidah penyiaran Pemilu dalam melakukan aktifitas penyiarannya, bersikap netral dan memberikan perlakuan yang sama terhadap semua Parpol dan iklan kampanye yang ditayangkan telah sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup