PAD Dipatok Rp 12 Miliar, Pemprov Sulbar Gandeng Pengusaha
ANALYSIS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menunjukkan ambisi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah konkret diambil dengan menggelar pertemuan bersama 16 pucuk pimpinan perusahaan kelapa sawit di Jakarta, Selasa (06/05/2025).
Hasilnya, sebuah kesepakatan monumental tercapai: peningkatan kontribusi pajak dari sektor air permukaan dan pertambangan Galian C, yang semula hanya berkisar Rp300 juta per tahun, ditargetkan melonjak hingga Rp12 miliar.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam pertemuan tersebut menyampaikan urgensi kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha. Sinergi ini dipandang sebagai kunci utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulbar.
“Kami membutuhkan kontribusi nyata dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sulbar. Di sisi lain, perusahaan pun memerlukan dukungan regulasi yang jelas dan jaminan keamanan dari pemerintah. Inilah saat yang tepat untuk kita membuka lembaran baru dalam hubungan yang saling menguntungkan,” tegas Gubernur Sulbar.
Kesepakatan mengenai kenaikan kontribusi pajak ini akan segera diformalisasikan melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda) dan koridor Undang-Undang yang berlaku.
Beberapa jenis pajak yang menjadi fokus utama meliputi pajak kendaraan operasional perusahaan, pajak bahan bakar industri, pajak alat berat, pajak air permukaan, serta pajak dari aktivitas pertambangan Galian C.
Lebih lanjut, SDK mengungkapkan bahwa selama ini potensi PAD dari sektor-sektor tersebut belum tergali secara optimal akibat kurangnya dialog dan musyawarah di tahap awal.
“Selama ini, ada potensi PAD yang signifikan hilang karena kurangnya komunikasi dan kesepahaman di awal. Ada perusahaan yang sudah patuh membayar, namun tidak sedikit pula yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekarang, kita duduk bersama, semua proses menjadi transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Langkah proaktif Pemprov Sulbar ini mendapatkan respons positif dari kalangan pengusaha. Perwakilan dari PT Astra, salah satu perusahaan sawit yang hadir dalam pertemuan, menyatakan komitmennya untuk memenuhi target kontribusi yang telah disepakati.
Namun, pihak perusahaan menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dan penetapan tarif yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertemuan penting ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Suhardi Duka dan seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang hadir.
Penandatanganan MoU ini menandai babak baru dalam pengelolaan pajak daerah di Sulawesi Barat yang berbasis pada kemitraan yang kuat dan transparan. (*)

Tinggalkan Balasan