Partai Politik Tidak Penuhi Kuota Caleg 30% Perempuan! Amran Nur; Potensi Tidak Ada Caleg di Dapil

Proses Pembukaan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju. Oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Ahmad Amran Nur. (Dok. Analysis.co.id) 

Mamuju, Analysis.co.id — Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Mamuju, Ahmad Amran Nur menegaskan jika sala satu partai tidak memenuhi kuota 30% Calon Legislatif (Caleg) Perempuan, berpotensi tidak ada Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut. Jumat (28/4/2023).

“Kalau tidak memenuhi syarat 30% berpotensi tidak ada caleg di dapil daerah tersebut, kecuali dia siap mencoret atau mengkondisikan jumlah bakal calonnya agar tetap memenuhi syarat 30% kuota perempuan,” tegas Ahmad Amran Nur.
Amran menuturkan Ketika dalam satu dapil ada yang tidak memenuhi kuota 30% caleg perempuan, kita kembalikan kepartainya. 
“Apakah mau mencoret sebagian caleg laki-lakinya atau tidak, kalau dia tidak mencoret maka dianggap bahwa dia belum memenuhi syarat, ketika di DCT juga masih seperti itu maka berpotensi tidak punya caleg di dapil itu,” tuturnya. 
Melalui itu Dia menyampaikan proses pendaftaran bakal caleg 2019 dan 2024 memiliki perbedaan yang signifikan.
“Inikan kita adakan sosialisasi pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2024, berdasarkan PKPU 10, itu kita sarankan kepada partai politik agar proses pencalonan ini benar-benar dicermati karena berbeda dengan metode 2019, pemilu 2024 ini by sistem artinya proses pendaftaran diawali mengunggah dokumen persyaratan bakal calon DPR kabupaten kota di aplikasi Silon,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup