Pedagang Pasar Regional Menolak Relokasi Tempat Baru, PMII Mamuju : Pembkab Harus Bertangguing Jawab

Sejumlah Pedagang Pasar Regional Mamuju, Membentangkan Spanduk Penolakan Relokasi Tempat Baru

Mamuju, analysis.id — Penolakan itu terjadi sejak di terbitkannya surat teguran pertama yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Pemkab) dan diberikan kepada sejumlah pedagang pasar regional khususnya bagian luar. hingga Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mamuju, angkat suara. Selasa (16/5/2023).
“Surat teguran ini bertujuan untuk meminta kepada sejumlah pedagang yang berjumlah sebanyak 48 lapak terdiri dari pedagang buah sampai dengan pedagang campuran agar segera membongkar tempat berdagangnya dengan alasan akan difungsikan sebagai tempat gedung Pusat oleh-oleh Pasar Regional. Padahal diketahui sebelumnya tidak ada upaya mediasi dan sosialisasi yang dilakukan terlebih dahulu oleh Pemkab Mamuju terhadap para pedagang yang rencana akan ditertibkan,” Koordinator Aliansi Pasar Baru Mamuju, Heru Purnomo.
Heru Purnomo menilai justru prosedur yang dijalankan Pemkab Mamuju terkesan membohongi para pedagang, karena di awal seminggu sebelum dilayangkannya surat teguran, para petugas dari Dinas Perdagangan Pemkab Mamuju diketahui hanya datang meminta KTP dan tanda tangan melalui cara door to door ke tiap lapak para pedagang dengan alasan pendataan untuk penerimaan bantuan (sejenis BLT), namun ternyata faktanya adalah justru pendataan bersedia untuk dibongkar tempat berdagangnya. 
“Di sisi lain diketahui juga bahwa yang melatarbelakangi rencana penertiban  terhadap sejumlah para pedagang yaitu adalah karena pengelolaan area lahan pasar baru telah dipihak ketigakan oleh Pemkab Mamuju kepada Perusahaan PT. Mitra Duta Pratama dengan kontrak selama 30 tahun sehingga rencananya ingin dibangun gedung-gedung di atas lapak para pedagang dengan dalih nama Gedung Pusat Oleh-Oleh Pasar Regional,” nilai Heru.
Heru menjelaskan terbitnya kontrak ini tentu dianggap adalah keputusan sepihak karena dalam prosesnya tidak satu pun para pedagang mengetahui atau dilibatkan dalam pembahasan padahal hal ini sudah jelas-jelas menyangkut kelangsungan nasib para pedagang yang bertempat di atas lahan tersebut. 
“Berbagai upaya dilakukan oleh para pedagang yang terancam akan ditertibkan seperti bersatu dengan membuat aliansi yang bernama Aliansi Pedagang Pasar Baru, lalu setelah itu juga memilih ambil inisiatif dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada waktu awal bulan februari 2023 bersama unsur DPRD Kabupaten Mamuju yang bahkan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Mamuju, namun sayangnya tidak membuahkan hasil sebab berujung tidak adanya solusi yang bisa diberikan oleh DPRD waktu itu kepada sejumlah para pedagang yang datang mengadu,” jelasnya.
lebih lanjut Dia mengungkapkan lebih parahnya DPRD Mamuju terkesan seolah menutup mata dan telinga terkait masalah yang akan dihadapi oleh para pedagang yang notabenenya justru juga adalah rakyat yang mereka wakili di dalam parlemen. Berselang beberapa hari setelah tidak menemukan hasil dari DPRD Mamuju, Aliansi Pedagang Pasar Baru melakukan audiensi dengan Pemkab Mamuju dan berujung dengan hasil kesepakatan bahwa bersedia ditertibkan asalkan para pedagang disediakan tempat dan bangunan yang dianggap layak seperti sebelumnya. 
“Hanya saja pada akhirnya, Pemkab Mamuju justru hanya menyediakan tempat pindah yang dianggap sangat tidak layak oleh para pedagang, sebab tempatnya begitu sempit bahkan yang disediakan ternyata hanya cukup untuk 13 lapak para pedagang yang itupun prosesnya dilakukan melalui undian. Artinya masih ada sekitar puluhan lapak para pedagang yang akan tidak mendapatkan tempat ganti,”ungkapnya.
Dia Menuturkan inilah yang membuat para pedagang tetap memilih bertahan sebelum adanya kepastian terkait pemindahan ke tempat dan bangunan yang dianggap layak. Namun seiring waktu berjalan, pada hari Senin, tepatnya tanggal 15 Mei 2023, sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditemani unsur Pemkab Mamuju datang melakukan penggusuran secara paksa terhadap lapak para pedagang yang akhirnya menghasilkan keributan sampai bentrok antara para pedagang dan personil Satpol PP. 
“Hal ini dikarenakan belum adanya kepastian yang didapat oleh para pedagang terkait solusi dari permasalahan tempat dan bangunan ganti yang layak namun tiba-tiba mau digusur secara paksa. Sehingga tentunya ini dianggap adalah bukti bahwa Pemkab Mamuju telah melakukan upaya sewenang-wenang yang justru membuat nasib para pedagang mengalami kerugian besar. Padahal sudah rahasia umum bahwa lapak para pedagang yang digusur tersebut adalah merupakan tempat mata pencaharian rakyat,” tuturnya.
Lebih dari itu dia menambahkan, “pemerintah seharusnya hadir untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomian rakyatnya di tengah makin beratnya beban biaya hidup akibat naiknya harga BBM yang berimbas pada kenaikan beberapa harga barang dan ditambah belum pulihnya perekonomian rakyat yang merosot khususnya para pedagang buah dan campuran akibat dampak bencana Covid-19 lalu” tambahnya.
Sementara Sekretaris Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mamuju, Refli Sakti Sanjaya Kami mendesak Pemkab Mamuju kiranya segera menghentikan upaya penggusuran paksa terhadap lapak para pedagang pasar regional sebelum tuntutan mereka bisa diindahkan.
“Pemkab Mamuju harus bertanggung jawab kepada sejumlah pedagang yang sudah terlanjur membongkar lapaknya karena rasa takut akan intimidasi yang dilakukan oleh personil Satpol PP, padahal diketahui sampai saat ini belum ada kejelasan soal solusi yang diberikan oleh Pemkab Mamuju terkait tempat dan bangunan ganti yang dianggap layak,” desak Refli Sakti Sanjaya atau Biasa Onet.
Aliansi Pedagang Pasar Baru menyampaikan beberapa penolakan kepada Pemkab Mamuju sebagai berikut :
1. Menolak penggusuran paksa sebelum adanya solusi dari Pemkab Mamuju terkait penyediaan tempat dan bangunan yang layak bagi para pedagang di pasar baru.
2. Meminta kepada Pemkab Mamuju untuk tetap menjunjung tinggi nilai kesejahteraan rakyat di atas kepentingan golongan dan kelompok. 
3. Meminta kepada Pemkab Mamuju untuk memaksimalkan penggunaan lahan pasar baru sebagai penguatan ekonomi rakyat.
4. Meminta kepada Pemkab Mamuju untuk membuka informasi kepada para pedagang pasar baru tentang mekanisme penerbitan kontrak antara PT. Mitra Duta Pratama dengan Pemkab Mamuju terkait penggunaan lahan pasar baru.
Mamuju, 16 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup