Kampanye di Media Elektronik, KPID Sulbar Sebut Siap Awasi

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Hadrah. (Dok. Humas KPID Sulbar).

Mamuju, analysis.id – Kampanye dalam media elektronik dilakukan oleh peserta Pemilu pada lembaga penyiaran, Komisioner KPID Sulbar menyebutkan siap mengawasi.


“Hal itu sesuai jadwal kampanye pada media massa elektronik dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang, dimulai tanggal (21/1/2023) kemarin sampai (10/1/2024,” sebut Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar Hadrah di ruang kerjanya. Rabu (17/01/2024).

Hadra mengatakan KPID Sulbar jauh hari telah mensosialisasikan Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu tahun 2024 kepada sahabat pengelola lembaga penyiaran televisi dan radio secara tertulis sebagai acuan dalam bersiaran agar dalam melaksanakan aktifitasnya ada norma yang dipedomani saat penayangan iklan kampanye pada media elektronik tersebut.

“Kami telah mensosialisasikan PKPI 4 ini secara langsung melalui televisi dan radio dengan harapan lembaga penyiaran dalam memenuhi tayangan iklan kampanye media elektronik dapat berlaku adil, tidak bias, berimbang dan proporsional untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat melalui lembaga penyiaran,” kata Hadra.

Meski begitu, kata dia, Sosialisasi ini juga sebagai upaya KPID mengenalkan dan menyebarluaskan aturan kampanye media elektronik agar lebih massif ke tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat diharapkan berperan aktif dan berpartsipasi melaporkan bilamana ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada masa kampanye di media elektronik nanti.

Selain itu kata Hadrah, koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu KPU-Bawaslu pun senantiasa dilakukan demi menguatkan kolaborasi dalam hal pengawasan, kami juga telah menantatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengawasan kampanye Pemilu tahun 2024 untuk melakukan pengawasan kampanye Pemilu sesuai tupoksi masing-masing, komunikasi terus terjalin secara intens dalam rangka bersinergi antar lembaga menghadapi kampanye Pemilu 2024 yang sehat, adil dan berintegritas.

“Dalam pemasangan iklan kampanye ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya batas maksimum 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Peserta Pemilu di setiap stasiun televisi setiap Hari, batas maksimum 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap Peserta Pemilu di setiap stasiun radio setiap Hari,” ujarnya. 

Selanjutnya, “materi iklan kampanye wajib untuk mendapat pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk Surat Tanda Lulus Sensor (STLS), memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu, tidak menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk kampanye pemilu yang digunakan untuk pemberitaan Pemilu, tidak menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu, tidak menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu lain,” bebernya. 

Lebih lanjut, “penentuan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu, tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial, dan/atau wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik,” tandasnya. (Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup