Bimtek PPK Pilkada 2024, KPU Mamuju Hadirkan Tenaga Ahli KPU RI 

KPU Mamuju saat melangsungkan Bimtek PPK dan dihadiri langsung oleh Tenaga Ahli KPU RI, Mega Yuda Rukmana. (Dok. Analysis.co.id).

MAMUJU, Analysis.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju memberikan bimbingan teknis kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) terkait tata kerja Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Dalam bimbingan itu, KPU Mamuju menghadirkan langsung Tenaga Ahli KPU RI, Mega Yuda Rukmana di Hotel Maleo Mamuju, Jumat (21/6/2024).

Mega Yuda Rukmana saat di temui menyampaikan, tahapan pemilihan Pilkada yaitu pemilih atau pemilihan tahun 2024 sudah bergulir, sehingga Sekarang semua divisi rancangan-rancangan PPKPU sudah disusun.

Kemudian kata Mega, sosialisasi itu dalamnya soal PKPU isi daripada Juknis untuk divisi data dan informasi.

“Karena di sini acaranya data dan informasi itu sudah kita susun dari KPU RI yang kemudian tinggal ditunggu untuk proses pengangkutan untuk PKPU-nya, tinggal menunggu permintaan negara yang kemudian akan dilayangkan oleh Kemenkumham Sehingga nantinya diupload di JDIH kita juga memudahkan untuk kerja kerja PPK,” kata Mega.

Selain itu, Mega mengungkapkan, pihaknya juga menyiapkan juknis untuk memudahkan daripada turunan daripada PKPU dan menyiapkan pedoman teknis PPK dalam penyelenggaraan tingkat kecamatan.

“Pedoman teknis atau bimbingan teknis untuk buku panduan, PPS tingkat Desa sehingga Pantarli ini yang kemudian mencoklit daftar pemilih yang wn-nya sudah memenuhi syarat 17 tahun sudah pernah menikah seperti itu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, tahapan PPK, devisi SDM sudah membentuk PPK, PPS dan juga sekarang ini adalah tahapan untuk pembentukan Pantarli hingga nantinya dilantik tanggal 24 Juni mendatang di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan, melalui itu, kemudian dilakukan proses pekerjaan selama 1 bulan, dari proses pekerjaan 1 bulan itu dengan memperkerjakan satu TPS, 600 pemilih itu yang sudah ada di dalam PKPU.

“Nantinya kalau pemilih lebih dalam satu TPS dari 400 nantinya ada dua Pantarli dengan pekerjaan 1 bulan. sehingga kita di sini yaitu memberikan bimbingan kepada ketika PPK secara langsung kemudian nantinya PPK memberikan bimbingan teknis langsung kepada PPS hingga Pantarli, sehingga Pantarli di tanggal 24 sudah bisa mengerjakan daripada isi dari PKPU dan aturan-aturan yang kemudian membentuk Pantarli,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup