​LPS Sulampua Sebut 99 Persen Rekening di Sulbar Terjamin Penuh

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno saat melangsungkan LPS Media Meet Up di Mamuju.

ANALYSIS.ID, MAMUJU – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III yang membawahi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mencatat tingkat keamanan simpanan nasabah perbankan di Sulawesi Barat berada pada level yang sangat tinggi. Hingga awal 2026, hampir seluruh rekening nasabah di provinsi tersebut telah masuk dalam skema penjaminan penuh.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, mengungkapkan bahwa jumlah rekening simpanan di Sulawesi Barat yang dijamin mencapai 2,29 juta rekening.

“Angka ini setara dengan 99,99 persen dari total rekening yang ada di wilayah ini,” ujar Prayitno dalam acara LPS Media Meet Up di Mamuju, Rabu (11/02/2026).

LPS saat ini menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Besaran ini, menurut Prayitno, telah melampaui amanat Undang-Undang yang mensyaratkan cakupan sekurang-kurangnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan di seluruh perbankan nasional.

Meski cakupan penjaminan hampir menyentuh angka absolut, LPS tetap memberikan catatan kritis mengenai syarat “Layak Bayar”.

Ia mengingatkan nasabah untuk disiplin memperhatikan tiga kriteria utama agar simpanan mereka tidak gugur saat terjadi likuidasi bank.

  • Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank.
  • Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti menyebabkan kredit macet yang sistemik.

LPS mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) di Indonesia yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Secara akumulatif sejak 2005 hingga akhir 2025, LPS telah membayar klaim penjaminan sebesar Rp2,99 triliun dari total simpanan layak bayar Rp3,40 triliun.

“Untuk wilayah Sulawesi Barat sendiri, hingga saat ini belum pernah ada bank yang dilikuidasi,” tambah Prayitno.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menjelaskan bahwa kehadiran kantor perwakilan di daerah termasuk kantor di Makassar yang didirikan pada 2024 merupakan langkah strategis untuk memperkuat edukasi di tengah perluasan wewenang lembaga.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mandat LPS tidak lagi terbatas pada sektor perbankan.

“Mulai tahun 2028, LPS juga akan menjalankan fungsi menjamin polis asuransi,” kata Fuad.

Ia pun mengajak media di Mamuju untuk menjadi mitra strategis dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Fuad menilai, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan sangat bergantung pada akurasi informasi yang diterima.

“Kolaborasi dengan media adalah upaya untuk memberi edukasi sekaligus memerangi informasi sesat atau hoaks yang berpotensi merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!