HIPMI Parepare Gandeng Pemkot-BTN di ‘Ngopi Properti’, Dorong Pengusaha Muda Jadi Developer Berwawasan Lingkungan

Analysis.id, Parepare – Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kota Parepare sukses menggelar diskusi taktis bertajuk “Ngopi Properti” dengan menggandeng Dinas Perkimtan dan Bank BTN Parepare.

Kegiatan yang berlangsung di Setangkai Bunga Makka, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (5/2/2025).

Kegiatan tersebut menjadi wadah edukasi bagi para pengusaha muda mengenai regulasi terbaru dalam bisnis properti di Kota Parepare.

Ketua BPC HIPMI Parepare, Hamka Hamid, mengajak para anggotanya yang bergerak di sektor properti untuk menangkap peluang bisnis dengan tetap menjunjung tinggi aturan daerah demi keberlanjutan lingkungan.

“Manfaatkan peluang yang telah sama-sama kita diskusikan hari ini bersama Perkimtan dan BTN Parepare. Semoga teman-teman HIPMI bisa menjadi developer yang baik untuk lingkungan daerah,” ujar Hamka di hadapan puluhan pengusaha muda, pengurus HIPMI, dan masyarakat yang hadir.

Senada dengan itu, Plt Kepala Dinas Perkimtan yang juga Asisten II Pemkot Parepare, Andi Ardian, hadir sebagai narasumber utama untuk membedah aturan main investasi perumahan. Ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan “karpet merah” atau kemudahan investasi, namun pengembang harus patuh pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai Perda Nomor 1 RTRW dan Perwali Nomor 9 Tahun 2025.

“Kami menyambut baik investasi, namun ada komitmen yang harus dijaga. Pengembang wajib menyediakan 40 persen lahan non-efektif, yang dibagi menjadi 20 persen untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), serta 20 persen mutlak untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH),” jelas Andi Ardian.

Andi Ardian juga menekankan pentingnya fungsi RTH sebagai daerah resapan air di lokasi pembangunan guna mencegah banjir di masa depan. Ia mengingatkan para pengusaha untuk tidak lagi melakukan praktik memindahkan lokasi RTH ke wilayah lain yang berbeda dari lokasi pengembangan.

“RTH itu fungsinya mengamankan resapan air di kawasan tersebut. Jadi kalau bangun di satu titik, RTH-nya harus di situ juga, tidak boleh dipindah-pindah,” tegasnya.

Selain regulasi lahan, diskusi ini juga membahas pentingnya pengecekan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sejak awal sebelum melakukan transaksi lahan, guna memastikan keamanan investasi para pengembang muda di Parepare.

Acara “Ngopi Properti” ini pun mendapat apresiasi dari para peserta karena memberikan kepastian hukum dan teknis bagi mereka yang ingin terjun maupun yang sudah bergerak di industri properti Kota Parepare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!