Pemkot Parepare Tertibkan Bangunan di Lahan Eks Pasar Seni untuk Kawasan Publik
Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan langkah tegas pengamanan aset daerah berupa lahan eks Pasar Seni di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Jumat (2/1/2026). Pengamanan dilakukan dengan membongkar bangunan rumah warga yang berdiri di atas lahan tersebut tanpa alas hak yang sah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan tindakan ini merupakan upaya optimalisasi fungsi aset yang selama ini terbengkalai.
“Lokasi ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya rencana pengembangan kawasan Kampung Enjoy. Semua tahapan sudah dilakukan sesuai regulasi,” katanya.
“Jauh sebelum kegiatan ini, pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Ini murni pengamanan aset pemerintah daerah,” tegasnya.
Pengamanan yang melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Bagian Aset, Dinas Perhubungan, serta pengawalan TNI-Polri ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 000.2.3.2/102/BKD.
Meski sempat diwarnai perdebatan, petugas tetap melakukan pembongkaran dengan mendata barang-barang milik warga guna memastikan keamanan properti mereka.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Musdaliah, mengungkapkan Pemkot telah menempuh jalur persuasif sejak Juli 2025.
Namun, lanjut Musdalifah, warga yang menguasai lahan tetap bersikeras mengklaim lokasi tersebut sebagai milik pribadi meskipun telah dikirimi tiga kali surat peringatan.
“Dasar kami jelas. Lahan eks Pasar Seni tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tanggal 31 Januari 2007,” jelasnya.
“Secara hukum, sisa lahan sah milik pemerintah adalah seluas 5.403 meter persegi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA),” tambah Musdalifah.
Ia menambahkan bahwa status lahan tersebut merupakan tanah yang dikuasai negara, diperkuat dengan surat dari Kantor Pertanahan Kota Parepare pada 18 Desember 2025.
“Sertifikat aset pemerintah daerah seluruhnya berstatus hak pakai karena tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai negara, bukan hak milik pribadi,” ujarnya.
Kegiatan pengamanan aset ini berakhir kondusif. Pemerintah pun membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan