Memutus Rantai Candu di Bumi Malaqbi: Catatan Akhir Tahun BNNP Sulbar

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Brigadir Jenderal Polisi Rudy Mulyanto di dampingi Kabag Umum, Ilham Fachri serta Kasi Intel BNNP Sulbar saat menggelar Konferensi pers. (Dok. Analysis.id).

ANALYSIS.ID, Mamuju – Di balik ketenangan pesisir Sulawesi Barat, ancaman narkotika masih menjadi hantu yang mengintai.

Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat mencatat dinamika perlawanan terhadap peredaran gelap barang haram ini bukan sekadar soal penangkapan, melainkan upaya memilah antara pengedar dan korban melalui pendekatan medis serta hukum yang presisi.

Kepala BNNP Sulawesi Barat, Brigadir Jenderal Polisi Rudy Mulyanto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini pihaknya telah menangani sedikitnya 16 Laporan Kasus Narkotika (LKN). Dari belasan kasus tersebut, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebanyak 12 tersangka sudah berstatus P-21 atau berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sementara 10 lainnya masih dalam proses penyidikan intensif,” ujar Rudy dalam konferensi pers di kantor BNNP Sulbar, Jl. AP. Pettarani, Binanga, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju. Senin (29/12/2025).

Ketegasan BNNP Sulbar tercermin dari volume barang bukti yang berhasil diamankan. Tim pemberantasan berhasil menyita total 524,0262 gram sabu dan 22,040 gram ganja.

Selain zat adiktif tersebut, sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya juga telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk memperkuat proses peradilan.

Namun, bagi Rudy, angka-angka tangkapan ini hanyalah satu sisi dari koin peperangan melawan narkoba. Sisi lainnya yang tak kalah krusial adalah rehabilitasi dan penilaian karakter hukum bagi mereka yang terjerat.

Langkah strategis yang menjadi tulang punggung BNNP Sulbar tahun ini adalah penguatan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan unit lintas sektoral yang menggabungkan aspek hukum dan medis.

Di sisi hukum, tim diperkuat oleh unsur Polda Sulbar, BNNP, dan Kejaksaan Tinggi. Sementara di sisi medis, para dokter dari RSUD dan Puskesmas serta psikolog BNNP yang telah tersertifikasi bidang adiksi turun tangan langsung.

“Tim ini bertugas menentukan karakteristik tersangka. Apakah mereka murni jaringan pengedar, atau korban penyalahgunaan yang butuh sentuhan medis. Kita bedah dari segi kejiwaan, kesehatan, hingga rekam jejak hukumnya,” jelasnya.

Efektivitas TAT terlihat dari jumlah kasus yang diproses. Sepanjang 2025, sebanyak 203 tersangka telah melewati proses asesmen:

  • 136 tersangka diproses oleh TAT BNNP Sulbar (merupakan hasil ungkap BNNP, Polda Sulbar, Polresta Mamuju, Polres Mamuju Tengah, dan Polres Pasangkayu).
  • 67 tersangka diproses oleh TAT BNNK Polewali Mandar (hasil ungkap dari wilayah Polman, Majene, dan Mamasa).

Langkah ini menandakan pergeseran paradigma dalam penanganan narkotika di Sulawesi Barat: tidak semua yang tertangkap harus berakhir di balik jeruji besi jika hasil asesmen menunjukkan mereka adalah korban yang butuh pemulihan.

Meski demikian, bagi para bandar dan pengedar, BNNP memastikan tidak ada ruang kompromi di Bumi Malaqbi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!