Benarkah DD Tapandullu Rp388 Juta, Dicuri Hanya Satu Orang?

Pelaku, berinisial AH (42), nekat mengambil DD Tapandullu Seniali Rp388 juta dengan cara membobol mobil seorang Pj Kepala Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

ANALYSIS.ID, Mamuju – Lobi utama Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Barat (Sulbar), sedang dilangsungkan Press Rilis penetapan tersangka kasus pencurian dana Desa (DD) Tapandullu Rp 388.426.000.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi menjadi pemimpin pertemuan tersebut, melalui tempat ini juga, mulai terendus kronologis kejadian hingga penangkapan tersangka. Senin (24/11/2025).

“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025, terkait pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju,” demikian keterangan resmi Kombes Pol Slamet Wahyudi di dampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.

Pelaku saat ini, diketahui bernama A.H (42), seorang karyawan BUMN yang juga berprofesi sebagai wiraswastawan, nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang.

Adapun Siasat yang dilakukan pelaku terbilang nekat. menurut Slamet, A.H mengintai korban yang baru saja mengambil uang dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju.

Setelah memastikan korban menyimpan uang tersebut di dalam mobil, pelaku kemudian mengikuti korban hingga berhenti di sebuah toko. Dengan sigap, pelaku merusak kaca mobil korban dan mengambil uang yang merupakan DD Tapandullu.

“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengintai nasabah yang keluar sambil membawa bungkusan yang diduga berisi uang. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan moment ketika korban lengah,” jelasnya.

Selanjutnya dia mengatakan, hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 8 rekaman CCTV, 1 unit mobil Mitsubishi Expander yang digunakan pelaku, 3 unit handphone berbagai merek, 1 gantungan mobil dan 1 buku catatan pembuatan plat nomor kendaraan.

“Walaupun ini sudah ditangkap, tetapi ini masih dalam proses jika ditemukan yang berhubungan atau tersangka lain kita masih dalami,” katanya.

Atas perbuatannya, A.H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.

“Seperti memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman, mengunci kendaraan dengan baik dan menggunakan kunci tambahan jika tersedia,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup