Pelaku Pencabulan Sesama Jenis, Penyidik Polresta Mamuju Serahkan Tersangka Ke JPU
![]() |
| Penyidik Polresta Mamuju dan JPU saat menangani Kasus Pencabulan Sesama jenis. (Dok. Humas Polresta Mamuju). |
Mamuju, analysis.id – Penanganan perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Sampaga Mamuju, penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Saat ditemui kemarin, (29/2) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan penanganan perkara pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
“Dengan didampingi pengacaranya, pelaku atas nama inisial MH, Umur : 49 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Pedagang, Alamat : Tarailu kec. Sampaga kab. Mamuju, telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju,” kata Kombes Pol Iskandar. Jumat (1/3/2024).
Meski begitu, Iskandar menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat nomor : B-437/P.6.10/Eku. 1 /02/ 2024 tentang perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka MH sudah dinyatakan lengkap.
“Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” tutupnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup


Tinggalkan Balasan