Sat Lantas Polres Parepare Imbau Stop Berkendara bagi Anak di Bawah Umur
Analysis.id, Parepare – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Parepare mengeluarkan seruan “Stop Berkendara Bagi Anak di Bawah Umur” sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran keselamatan di jalan raya, Rabu (29/10/2025).
Seruan tersebut disampaikan melalui spanduk bertuliskan “Sayangi Anak Anda, Stop Berkendara di Bawah Umur” yang dipasang di sekitar simpang empat Alun-alun Kota Andi Makkasau, lokasi yang menjadi jalur padat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad menjelaskan bahwa imbauan ini muncul karena masih banyak ditemukannya anak di bawah umur yang nekat mengendarai sepeda motor di jalan raya.
“Bahkan sebagian dari mereka tidak menggunakan helm, berkendara dengan kecepatan tinggi, dan menerobos rambu lalu lintas. Ini bukan hanya pelanggaran, tapi juga ancaman serius bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Arsyad dalam keterangannya.
Menurutnya, anak di bawah umur umumnya belum memiliki kemampuan dan kedewasaan emosional yang cukup untuk berkendara dengan aman. Minimnya pengalaman membuat mereka sulit bereaksi terhadap situasi darurat di jalan, seperti pengereman mendadak atau menghindari tabrakan.
“Anak usia belasan tahun mudah panik, sulit mengontrol emosi, dan kerap meremehkan bahaya. Kombinasi ini sangat berisiko dan membuat mereka rentan mengalami kecelakaan,” jelasnya.
Secara hukum, anak yang belum berusia 17 tahun belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika terjadi kecelakaan, tanggung jawab hukum akan kembali kepada orang tua atau wali.
AKP Arsyad menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi tertib berlalu lintas, teguran langsung di lapangan, hingga kampanye lewat media massa.
“Kami mengimbau orang tua agar lebih tegas. Memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur bukan bentuk kasih sayang, melainkan bisa menjadi awal petaka. Tanamkan disiplin dan kesadaran keselamatan sejak dini,” tegasnya.
Sebagai pengingat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 281, menyebutkan bahwa pengendara tanpa SIM dapat dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Sat Lantas Polres Parepare berharap kesadaran bersama antara masyarakat, keluarga, dan aparat dapat menekan angka pelanggaran serta menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan