Kejati Sulbar Sentuh Langsung Tapandullu, Rahmat Apresiasi Sosialisasi Hukum Desa
ANALYSIS.ID, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) melanjutkan program tahunan Jaksa Masuk Desa (JMD) dengan menyasar langsung Kantor Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada 2025.
Program ini disambut baik oleh Kepala Desa Tapandullu, Rahmat, yang menyampaikan apresiasinya atas upaya Kejaksaan menjangkau pemerintah desa di tingkat paling bawah.
Dalam sambutannya, Rahmat menyampaikan terima kasih atas inisiatif Kejati Sulbar. Ia juga mengakui bahwa perangkat desanya masih memiliki banyak keterbatasan dan memerlukan pendampingan hukum.
“Kami ini dari penyelenggara pemerintah desa di tingkat yang paling bawah, banyak kekurangan. Mohon bimbingannya,” ujar Rahmat. Kamis (25/09/2025).
Ia menekankan, “Baik dari perangkat sampai pemerintah desa tidak tahu juknis langkah-langkah apa yang mesti ditempuh, untuk ke depannya.”
Kasi Penkum Kejati Sulbar, A. Asben Awaluddin, menjelaskan bahwa perubahan strategi JMD yang langsung menyasar desa dilakukan agar Kejaksaan dapat menyentuh langsung masyarakat dan mensosialisasikan masalah hukum secara efektif.
“Sekarang kita menyusur pada desanya saja langsung. Kenapa? Karena kami menyentuh langsung dengan masyarakat, untuk mensosialisasikan masalah hukum di dalamnya,” kata Asben.
Ia mengajak peserta sosialisasi untuk berdiskusi terbuka mengenai persoalan hukum atau masalah sosial yang ada di desa tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Kejati Sulbar memaparkan tiga materi utama yang dianggap krusial di tingkat desa. Fokus utama diletakkan pada penggunaan dana desa, sebagai langkah preventif terhadap korupsi.
Asben menegaskan pentingnya dana desa, yang diperuntukkan oleh masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan menjadi upaya pencegahan terhadap penggelapan dana desa yang berpotensi memiliki unsur korupsi. Selain itu, materi penting lain yang dibahas adalah isu mengenai mafia tanah.
Sosialisasi Jaksa Masuk Desa diharapkan dapat meminimalisasi potensi pelanggaran hukum dan memberikan pemahaman yang jelas kepada penyelenggara pemerintah desa dan masyarakat mengenai tata kelola anggaran dan aturan pertanahan.

Tinggalkan Balasan