Resmi! Seluruh THM di Parepare Wajib Tutup Total Selama Ramadan 2026
Analysis.id, Parepare – Wali Kota Parepare Tasming Hamid resmi mengeluarkan surat edaran terkait operasional tempat usaha hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Dalam aturan tersebut, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Parepare wajib tutup total.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 200.1.3/108/BKBP Tahun 2026. Penutupan THM ini dimulai sejak H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
“Wajib menutup dan menghentikan seluruh kegiatan operasional mulai 2 (dua) hari sebelum 1 Ramadhan 1447 H sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” tulis Tasming Hamid dalam edaran, Senin (16/2/2026).
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi Bar, Pub, Night Club, Diskotik, Karaoke, hingga Singing Hall. Tasming menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas selama bulan puasa.
“Pemerintah Kota Parepare mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekhusyukan ibadah, memperkuat toleransi, serta memelihara ketertiban umum,” katanya.
Aturan untuk Warung Makan dan Biliar
Tak hanya THM, Pemkot Parepare juga mengatur jam operasional restoran, warung makan, hingga kafe. Usaha kuliner tetap diperbolehkan buka, namun dengan syarat khusus pada siang hari.
“Pada siang hari agar tidak membuka usaha secara demonstratif serta menggunakan tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” tegas Tasming.
Sementara itu, untuk fasilitas hiburan seperti live music atau karaoke di kafe, hanya diizinkan beroperasi pada pukul 21.00 WITA hingga 24.00 WITA.
Untuk tempat hiburan biliar, jam operasional dibatasi mulai pukul 13.00 WITA sampai 23.00 WITA. Tasming juga memberi peringatan keras terkait aktivitas perjudian di lokasi biliar.
“Dilarang memfasilitasi kegiatan yang mengarah pada praktik perjudian atau pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya.
Satpol PP Bakal Keliling
Guna memastikan aturan ini berjalan, Satpol PP Parepare disiagakan sebagai koordinator pengawasan di lapangan. Tasming meminta masyarakat tidak main hakim sendiri jika menemukan pelanggaran.
“Apabila terjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, agar segera dilaporkan kepada aparat berwenang dan tidak melakukan tindakan sepihak,” imbuhnya.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan