Gelar Media Meet Up di Mamuju, LPS Perkuat Fungsi Penjaminan di Wilayah Sulampua
ANALYSIS.ID, MAMUJU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan III Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) menggelar forum Media Meet Up di Hotel Maleo, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Rabu (11/02/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis LPS untuk memperluas jangkauan edukasi dan mempertegas peran lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di daerah.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Fuad Zaen, menjelaskan bahwa agenda ini bukan sekadar ajang silaturahmi dengan awak media.
Menurutnya, media memiliki peran vital dalam menyosialisasikan mandat baru LPS yang kini jauh lebih luas setelah berlakunya payung hukum terbaru.
“LPS saat ini tidak hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan, tetapi juga mengemban mandat baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Fuad dalam sambutannya yang disampaikan secara daring.
Sementara, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro, menuturkan tantangan literasi keuangan di Sulawesi Barat.
Prayitno atau biasa disapa Pray ini mengatakan pentingnya mengubah kebiasaan masyarakat yang masih menyimpan uang tunai secara mandiri di rumah.
Ia memaparkan risiko nyata yang mengintai simpanan di luar sistem perbankan, mulai dari bencana alam hingga faktor kelalaian.
“Banyak kasus uang rusak karena kebakaran, banjir, hingga dimakan rayap. Dengan menabung di bank, risiko-risiko fisik itu dialihkan kepada kami melalui sistem penjaminan,” katanya.
Selain faktor keamanan, LPS mendorong masyarakat memaksimalkan fasilitas perbankan untuk mendukung ekosistem ekonomi lokal.
“Dana yang dihimpun perbankan, nantinya akan disalurkan kembali dalam bentuk kredit UMKM yang mampu menggerakkan roda ekonomi di wilayah Mamuju dan sekitarnya,” sambungnya.
Selanjutnya ia menyatakan, selain penjaminan simpanan bank hingga Rp 2 miliar, LPS kini tengah memacu persiapan untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi (PPA) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.
“Saat ini kami sedang menggodok ketentuan pelaksanaan secara detail, mulai dari jenis asuransi yang dijamin hingga mekanisme klaimnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa proses penyusunan regulasi ini melibatkan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta para pemangku kepentingan di industri asuransi.
Melalui kolaborasi berkelanjutan dengan media yang ada di Sulawesi Barat, LPS berharap masyarakat semakin teredukasi dan merasa aman menempatkan dananya di lembaga keuangan formal.
“Kami harap kolaborasi ini menjadi penyambung lidah LPS kepada masyarakat, memastikan setiap warga di pelosok Sulbar mendapatkan informasi yang akurat mengenai keamanan simpanan mereka,” harapnya.

Tinggalkan Balasan