Site Plan Tak Sesuai, PBG Sejumlah Bangunan di Perumahan Pesona Mario Bakal Ditahan
Analysis.id, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam proyek pembangunan Perumahan Pesona Mario yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri.
Pelanggaran tersebut mencakup pembangunan unit tanpa izin hingga pengalihan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Temuan ini diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian Arsyaq, usai melakukan peninjauan lapangan bersama tim gabungan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Selasa (20/1/2026).
Ardian menjelaskan pengembang membangun unit melebihi kapasitas yang telah disetujui dalam rencana tapak (site plan). Akibatnya, banyak bangunan yang berdiri tanpa memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin PBG,” ungkap Ardian dalam rilisnya, Selasa (20/1/2025).
Selain kelebihan unit, tim teknis menemukan bahwa pengembang memaksimalkan lahan dengan menyerobot area yang seharusnya menjadi kawasan hijau.
“Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan,” tambahnya.
Kekhawatiran lain muncul terkait aspek keselamatan. Di lokasi proyek, ditemukan talud tinggi yang posisinya sangat dekat dengan pemukiman warga eksisting. Merespons hal itu, pemerintah akan segera menyurati pengembang untuk melakukan uji kelayakan teknis.
“Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi,” tegas Ardian.
Pemkot Parepare memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan yang melanggar rencana awal. Kabid Cipta Karya, Suhandi, menegaskan bahwa bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dipastikan tidak akan mendapatkan izin resmi.
“Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan,” tutup Suhandi.

Tinggalkan Balasan