Parepare Borong Dua Penghargaan pada Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham Sulsel
Analysis.id, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kembali meraih dua penghargaan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel di Makassar, Senin (9/12/2025).
Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, menerima langsung penghargaan tersebut mewakili Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.
Penghargaan pertama diberikan kepada Pemkot dan DPRD Parepare sebagai daerah dengan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Terbaik 2025.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyebut penghargaan itu menunjukkan proses legislasi Parepare berjalan efektif dan sesuai kebutuhan pembangunan.
“Parepare adalah contoh daerah yang cepat, tepat, dan tertib administrasi dalam melaksanakan program hukum pemerintah pusat,” kata Andi Basmal.
Penghargaan kedua menempatkan Pemkot Parepare sebagai Peringkat I Pembentukan Pos Bantuan Hukum Tercepat se-Sulawesi Selatan.
Posbakum tersebut dinilai mendukung perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menyampaikan terima kasih atas apresiasi tersebut dan menilai capaian itu merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah, DPRD, dan dukungan masyarakat.
“Penghargaan ini adalah bukti kesungguhan Pemerintah Kota Parepare dalam memperbaiki tata kelola hukum dan memperkuat pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan pembentukan Posbakum dan perencanaan Perda menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang layak.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas regulasi dan efektivitas pelayanan hukum agar Parepare semakin tertib, modern, dan berkeadilan,” tambahnya.
Penghargaan ini memperkuat posisi Parepare sebagai daerah yang dinilai unggul dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan perluasan akses keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan