Menakar Arah Tapandullu: Dari Peta Jalan RPJMDes Ke skor Indeks Desa 2025
ANALYSIS.ID, Mamuju — Pemerintah Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, merampungkan dua agenda penting pekan ini: penentuan arah pembangunan jangka menengah desa dan pemutakhiran data Indeks Desa (ID) 2025.
Dua kegiatan ini menjadi landasan strategis untuk mengukur dan merencanakan lompatan kemajuan desa.
RPJMDes: Peta Jalan Empat Tahun Desa
Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2024-2027 menjadi fokus utama. Musdes yang digelar di aula desa ini menetapkan program prioritas pembangunan Tapandullu selama empat tahun ke depan.
Kepala Desa Tapandullu, Rahmat, memimpin langsung jalannya Musdes. Ia didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tapandullu, Haris, serta perwakilan dari Pendamping Desa Kecamatan Simboro, Lasinrang.
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga aktif berpartisipasi memberikan masukan.
Rahmat menekankan bahwa RPJMDes adalah komitmen kolektif.
“Dokumen ini adalah komitmen bersama kita untuk kemajuan Tapandullu. Masukan dari tokoh masyarakat menjadi kunci agar rencana yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan riil warga,” ujarnya. di Kantor Desa Tapandullu. Kamis (23/10/2025).
Sementara, Ketua BPD Haris menambahkan, proses Musdes berlangsung transparan dan memastikan setiap usulan warga terakomodasi.
“Perubahan RPJMDes ini diharapkan dapat membawa dampak positif dan berkelanjutan bagi kesejahteraan desa,” kata Haris.
Musdes ini menghasilkan kesepakatan resmi atas RPJMDes Perubahan Tapandullu periode 2024-2027, yang akan menjadi acuan resmi pelaksanaan program dan anggaran desa.
Menakar Kemajuan Lewat Indeks Desa 2025
Selain RPJMDes, Pemerintah Desa Tapandullu juga menggelar Musdes Penetapan Pemutakhiran Data Indeks Desa (ID) Tahun 2025. Kegiatan ini vital untuk mengukur capaian pembangunan desa dalam enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
Pemutakhiran data Indeks Desa ini penting untuk mengidentifikasi status desa, mulai dari Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju, hingga Mandiri. Hasil pengukuran ini akan menjadi barometer bagi pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam menentukan intervensi kebijakan yang tepat.
Indeks Desa ini, yang didasarkan pada regulasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, melibatkan pendataan 48 indikator.
Pengukuran ini akan menjadi instrumen untuk melihat secara detail potensi dan tantangan yang dihadapi Desa Tapandullu di berbagai sektor, demi mencapai target Desa Mandiri di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan