Wali Kota Parepare Copot Direktur PAM Tirta Karajae

Kantor PAM Tirta Karajae

Analysis.id, Parepare – Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tasming Hamid mencopot Direktur Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong.

Pencopotan tersebut, setelah Tasming Hamid menerbitkan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 tahun 2025 tentang pencabutan SK perpanjangan masa jabatan Direktur PAM Tirta Karajae.

Tasming Hamid menjelaskan langkah tegas itu setelah Inspektorat menemukan masalah dalam proses perpanjangan jabatan Direktur PAM Tirta Karajae.

Tasming mengungkapkan ada tiga kesimpulan hasil pemeriksaan perpanjangan masa jabatan Direktur PAM Tirta Karajae.

“Langkah ini diambil setelah inspektorat memeriksa dan menemukan adanya masalah proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya,” kata Tasming, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Dalam laporan kesimpulan pemeriksaan disebutkan bahwa:

1. SK Nomor 807 Tahun 2024 tidak mencantumkan laporan Dewan Pengawas sebagai dasar pertimbangan, padahal laporan tersebut merupakan dokumen wajib.

2. Draf SK perpanjangan hanya dilengkapi nota pengajuan tanpa didukung laporan kinerja dan pengawasan Dewan Pengawas.

3. Evaluasi kinerja BUMD yang dilakukan BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen sebenarnya sudah tersedia, namun tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Hasil tersebut, kata dia, Inspektorat memberikan rekomendasi ke Wali Kota Parepare untuk mencabut SK perpanjangan masa jabatan.

“Berdasarkan hasil itu, inspektorat merekomendasikan kepada kami untuk mencabut SK perpanjangan,” ungkapnya.

Inspektorat juga menyampaikan agar BUMD agar dilakukan pembinaan lewat monitoring dan evaluasi kinerja sekala berkala.

“Sekaligus menugaskan ke kami agar dilakukan pembinaan BUMD secara optimal melalui mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja berkala,” ujarnya menambahkan.

Tak hanya itu, Wali Kota Parepare juga meminta Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga telah bergerak untuk melakukan pemeriksaan kepada pegawai yang diduga terlibat.

“Kami juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam ketidaksesuaian prosedur, norma, dan kriteria terbitnya SK perpanjangan Direktur PAM Tirta Karajae,” jelasnya lagi.

Tasming pun menegaskan Pemkot Parepare berkomitmen untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

“Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

“Dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup