Dugaan Korupsi DD Popenga Menyeret PJ dan Bendahara Desa

ANALYSIS.ID, Majene – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Popenga, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, menyeruak ke permukaan. Warga melaporkan Penjabat Kepala Desa Popenga 2024, Bahtiar, dan Bendahara Desa, Jusri, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 September 2025. Mereka dituding bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara Rp452,6 juta.

Dalam laporan yang diperoleh Redaksi, proyek percetakan sawah senilai Rp850 juta hanya terealisasi 173 kepala keluarga dari target 350. Meski baru 60 persen anggaran cair, laporan pertanggungjawaban disebut sudah dibuat seolah-olah pekerjaan rampung seratus persen. “177 kepala keluarga tidak kebagian manfaat, tapi dananya hilang entah ke mana,” bunyi laporan itu.

Tak hanya itu, honor tenaga pemberdayaan disebut tak dibayar selama 1,5 bulan. Indikasi penggelembungan anggaran juga ditemukan pada honorarium guru TK-PAUD. Dari total Rp90 juta yang dianggarkan untuk tiga sekolah, hanya Rp32,4 juta yang benar-benar sampai ke tangan guru.

Keterangan warga yang mewakili pelapor, menegaskan laporan ini bukan sekadar protes, melainkan upaya menyelamatkan uang negara. “Kami tidak ingin uang desa jadi bancakan elit. KPK harus turun tangan,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Jaringan Oposisi Loyal (JOL). Abidin, Central Commando JOL, menyatakan organisasinya akan mengawal kasus hingga persidangan. “Kami beri ultimatum kepada Kejaksaan Majene: jangan coba-coba bermain mata. Jika laporan warga diabaikan, kami akan turun aksi,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi Pemerintah Desa Popenga dan Pemerintah Kabupaten Majene.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup